Bocah Dianiaya Pasutri hingga Babak Belur di Kota Jayapura Alami Trauma

Bocah Dianiaya Pasutri hingga Babak Belur di Kota Jayapura Alami Trauma

Paulus Pulo - detikSulsel
Senin, 06 Jan 2025 13:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/takasuu
Jayapura -

Bocah berinisial AL (5) yang dianiaya hingga babak belur oleh pasangan suami istri (pasutri) inisial JY (36) dan NS (36) di Kota Jayapura, Papua, mengalami trauma. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kini melakukan pendampingan terhadap korban.

"Kami telah ⁠berkoordinasi dengan pihak pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik dan psikis dapat segera pulih kembali," kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda dalam keterangannya, Senin (6/1/2024).

Dewa mengatakan kondisi korban saat ini sudah berangsur pulih. Selain dari P2TP2A, dia menyebut polisi wanita (polwan) juga diminta ikut melakukan pendampingan trauma healing kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemantauan kondisi korban AL juga sudah dilakukan. Korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktivitas serta berinteraksi. Kami juga atas perintah Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten di bidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban," ujar Dewa.

Di sisi lain, Dewa menyebut kasus ini masih terus diproses untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia juga memastikan saksi dan pelapor yang diduga menerima ancaman akan mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Untuk saksi maupun pelapor yang diinformasikan mendapat ancaman atau di bawah tekanan, pihak kepolisian memastikan tidak boleh terjadi. Mereka kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silakan langsung melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat," tegas Dewa.

Diberitakan sebelumnya, pelaku NS dan JY ditangkap polisi lantaran menganiaya bocah 5 tahun hingga babak belur. Korban merupakan anak angkat kedua pelaku.

"Pelaku merupakan sepasang suami istri, sekaligus orang tua angkat bagi korban, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Minggu (5/1).

Victor mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dugaan penganiayaan di kampung Organda Padang Bulan, Heram, Jayapura Kota pada Jumat (3/1). Kedua pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (4/1).

"Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polresta Jayapura Kota," katanya.




(asm/sar)

Hide Ads