Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan Aktivis Lingkungan di Teluk Bintuni

Papua Barat

Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan Aktivis Lingkungan di Teluk Bintuni

Paulus Pulo - detikSulsel
Senin, 23 Des 2024 13:10 WIB
Aktivis lingkungan berinisial SA di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Daya, babak belur gegara dikeroyok lima orang pelaku di sebuah kafe.
Foto: Aktivis lingkungan berinisial SA di Kabupaten Teluk Bintuni, dikeroyok. (dok. istimewa)
Teluk Bintuni -

Aktivis lingkungan berinisial SA di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, babak belur gegara dikeroyok lima orang pelaku di sebuah kafe. Salah satu pelaku merupakan anggota Polri.

"Menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Pengeroyokan itu terjadi di Kafe Cenderawasih, Teluk Bintuni pada Jumat (20/12) sekitar pukul 00.30 WIT. Saat itu, korban dan temannya hendak meninggalkan kafe dan dipanggil oleh salah satu pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun karena korban SA tidak mengenalnya dia melanjutkan langkahnya. Korban SA tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya terjadi aksi pengeroyokan," lanjutnya.

Setelah pengeroyokan itu korban langsung melapor ke kantor polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap kelima pelaku dimana salah satunya merupakan anggota Polri.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan polisi juga mengungkap pengeroyokan dipicu keterlibatan korban dalam pemenangan salah satu calon bupati Teluk Bintuni pada Pilkada 2024.

"Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu paslon Bupati Teluk Bintuni peserta Pilkada 2024," bebernya.

Polisi turut mengamankan barang bukti seperti CCTV di lokasi kejadian, pakaian korban, batu dan balok yang digunakan oleh para pelaku. Kelima pelaku telah ditetapkan tersangka.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkasnya.




(hsr/nvl)

Hide Ads