Pria di Gorontalo Bunuh Teman gegara Sakit Hati Diajak Hubungan Sesama Jenis

Pria di Gorontalo Bunuh Teman gegara Sakit Hati Diajak Hubungan Sesama Jenis

Apris Nawu - detikSulsel
Minggu, 15 Des 2024 21:15 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Gorontalo -

Pria berinisial YP (28) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi gegara membunuh temannya berinisial HN (47). Pelaku nekat menghabisi nyawa temannya itu diduga karena sakit hati korban memintanya untuk berhubungan sesama jenis.

"Iya, korban meninggal dunia di TKP. Untuk motif diduga karena sakit hati ke korban lantaran ini korban mengajak pelaku berhubungan badan," ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Faisal Ariyoga Harianja saat di konfirmasi detikcom, Minggu (15/12/2024).

Pembunuhan itu terjadi di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (12/12). Korban awalnya mendatangi pelaku di rumahnya yang sedang bersantai dan mengajaknya jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban datang mengajak pelaku untuk jalan di Desa Isimu Raya dan di sana korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lalu pelaku tidak mau akhirnya pelaku dan korban terlibat cekcok adu mulut," terangnya.

Faisal mengatakan pelaku menyerang korban saat terlibat cekcok. Korban kemudian menghindar dan berusaha kabur namun terjatuh hingga pelaku memukul kepala korban menggunakan batu.

ADVERTISEMENT

"Itu korban sempat menangkis serangan pelaku yang mengakibatkan tangan korban bengkak. Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh dan saat terjatuh pelaku langsung memukul korban dengan batu sampai meninggal dunia," paparnya.

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa itu mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku pun diringkus di rumahnya di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo tak lama setelah kejadian.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga kuat digunakan pelaku," katanya.

YP telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Tersangka kini ditahan di Mapolres Gorontalo.




(hsr/hsr)

Hide Ads