Pria di Tanimbar Bunuh Istri Usai Pergoki Korban Jalan Bareng Selingkuhan

Maluku

Pria di Tanimbar Bunuh Istri Usai Pergoki Korban Jalan Bareng Selingkuhan

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Sabtu, 07 Des 2024 19:44 WIB
Ilustrasi pembunuh, pembunuhan.
Foto: Ilustrasi penikaman. (Freepik)
Kepulauan Tanimbar -

Pria berinisial MM (30) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, nekat menikam istrinya inisial MU (21) usai memergoki korban jalan bareng selingkuhan. Insiden itu mengakibatkan korban tewas.

"Pelaku menikam istrinya pakai pisau lebih dari empat kali hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).

Penikaman itu terjadi di belakang Toko Tanjung Dua, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Jumat (6/12) pukul 20.00 WIT. Awalnya pelaku MM menelepon istrinya, MU untuk bertemu depan sebuah toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku MM di depan toko itu, melihat korban MU diantar seorang pria berinisial IK yang diduga sebagai selingkuhan istrinya," jelasnya.

Keduanya pun bertemu hingga pelaku merasa risih dengan sikap istrinya. Pelaku semakin curiga bahwa IK merupakan selingkuhan korban.

ADVERTISEMENT

"Ketika pelaku bertemu dengan korban, IK terus menelepon istrinya membuat pelaku emosi. Dia pun curiga bahwa IK adalah selingkuhan korban," jelasnya.

Setelah itu, pelaku berpura-pura mengajak istrinya ke rumah saudaranya. Di tengah perjalanan tepatnya di samping toko, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan mempertanyakan hubungan istrinya dengan lelaki IK.

"Pelaku mengeluarkan sebuah alat tajam berupa sebuah pisau kemudian memegang baju korban dengan tangan kirinya," jelasnya.

"Pelaku pun kembali menanyakan hubungan istrinya dengan IK. Korban pun menjawab 'iyo (iya) beta (saya) selingkuh'. Usai mendengar jawaban itu, pelaku menikam korban lebih dari empat kali hingga tewas," sambung Handry.

Pelaku sempat kabur usai menikam istrinya, namun tidak berselang lama ditangkap polisi. Kini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia pun kini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP," jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads