Dekan Fakultas Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Hendrik Salmon buka suara usai pengangkatan jabatannya diprotes berujung larangan mengajar terhadap dosen Elsa Rina Maya Toule. Hendrik menjelaskan larangan itu karena Elsa tidak mengakui dirinya sebagai dekan.
"Itu sebenarnya seng (tidak) ada pembatasan. Pembatasan itu lahir karena mereka (Elsa) tidak mengakui saya sebagai dekan makanya tidak bisa mengakomodir Doktor Elsa punya bimbingan, mengajar dan sebagainya (penelitian)," kata Hendrik kepada detikcom, Jumat (6/12/2024).
Hendrik mengungkapkan protes yang diajukan terhadapnya setelah Elsa kalah dalam pemilihan dekan. Elsa kemudian mengajukan keberatan terkait SK pengangkatan dekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari proses pencalonan dekan ada Elsa dan satu lagi dosen tetapi saya terpilih jadi dekan. Untuk itu saya mau sampaikan bertanding itu kalah bilang kalah menang bilang menang itu saya hargai, tetap kenyataan tidak Elsa justru ajukan keberatan administrasi SK pengangkatan saya sebagai dekan," jelasnya.
Hendrik menyebut atas pengajuan keberatan itu maka Elsa tidak mengakui dirinya sebagai dekan. Hendrik mengaku berhak melarang dan menentukan dosen siapa saja yang bisa mengajar.
"Kan SK mengajar dan sebagainya keluar, saya harus tandatangan. Itu berarti mereka (Elsa) tidak mengakui berarti tidak boleh mengajar," ujarnya.
Hendrik juga mengungkap Elsa dan pengacaranya juga sengaja mencoreng nama baiknya. Bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan ada putusannya.
"Jadi Elsa dan pengacaranya publis tulisan menyebut dekan kriminal, tak bisa pimpin fakultas. Bahkan gugat SK Rektor Unpatti di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon atas pengangkatan saya sebagai dekan," jelasnya.
"Putusannya itu memerintahkan untuk membuat pemilihan dekan ulang. Nah, tetapi kalau putusan menyampaikan bahwa melantik Doktor Elsa maka saya tidak banding," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, dosen Unpatti Ambon, Elsa mengaku dilarang mengajar hingga dibatasi penelitian oleh Dekan Fakultas Hukum, Hendrik Salmon. Pembatasan itu diduga terjadi usai Elsa mengajukan keberatan terhadap SK pengangkatan Hendrik sebagai dekan.
"Hak seperti mengajar dan meneliti dibatasi, sejak mengajukan keberatan administrasi atas penerbitan SK Rektor Nomor 699/UN13/SK/2024 tentang Pengangkatan Hendrik Salmon sebagai Dekan Fakultas Hukum periode 2024-2028. SK ini tertanggal 18 April 2024," kata Elsa kepada detikcom, Jumat (6/12).
Elsa menyebut alasan keberatan didasari bahwa Hendrik pernah dipidana. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan Ketua PN Ambon nomor: 24/SK/HK/12/2023 PN Ambon.
"Atas surat keterangan itu, maka hasil panitia verifikasi Hendrik dinyatakan tak memenuhi persyaratan calon dekan. Namun setelah pergantian panitia, Hendrik pun tetap menjadi calon dekan dan terpilih," jelasnya.
(ata/sar)