Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Rp 4,5 M

Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Rp 4,5 M

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 06 Des 2024 08:17 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan 3 tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo dengan kerugian negara Rp 4,5 miliar.
Foto: Kejati Gorontalo menetapkan 3 tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa. (dok. istimewa)
Gorontalo -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan 3 tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo dengan kerugian negara Rp 4,5 miliar. Tiga tersangka yakni Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) dan dua kontraktor.

Aspidsus Kejati Gorontalo Nursurya mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. Tiga tersangka yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Gorontalo Romen S Lantu serta dua kontraktor bernama Kris Wahyudin Thaib dan Rokhmat Nurkholis.

"Bahwa pada hari ini tim penyidik pada bidang pidana khusus Kejati Gorontalo telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan status ketiganya menjadi tersangka dengan dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus Kejati Gorontalo Nursurya kepada wartawan (5/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nursurya menuturkan dalam kasus ini, Romen selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Kris Wahyudin merupakan Direktur Cabang PT MGK dan Rokhmat selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering.

"Dimana peran ketiganya telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan. Terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 4.595.228.293,95," bebernya.

ADVERTISEMENT

Nursurya mengungkapkan, tersangka Kris Wahyudin telah melakukan rekayasa dokumen penawaran dan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan uang muka ke PT Asuransi Jasaraharja Putera. Namun, PT Asuransi Jasaraharja Putera tak memberikan perpanjang jaminan.

"Tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan penawaran dengan menggunakan PT MGK dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis. Dia juga mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT Asuransi Jasaraharja Putera," jelasnya.

Nursurya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.




(hsr/hsr)

Hide Ads