"Jadi, ada lima orang pelaku yang kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/12/2024).
Para pelaku bermain judi di sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Rabu (3/12) sekitar pukul 00.15 Wita. Kelima pelaku masing-masing berinisial JP (61), NM (51), SL (42), ND (35) dan HS (46).
Leonardo mengatakan pelaku JP merupakan pemilik rumah. Dia menuturkan praktek judi di rumah JP awalnya dilaporkan oleh warga sekitar.
"Saat tiba di rumah kami melihat kelima pelaku sedang duduk melingkar di sebuah meja dan sedang bermain judi remi," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 8 lembar kartu remi dan uang tunai Rp 235.000. Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-1 e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana
"Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(hsr/asm)