Kronologi Duel Maut Paman Vs Ponakan di Pangkep gegara Klaim Tanah Warisan

Kronologi Duel Maut Paman Vs Ponakan di Pangkep gegara Klaim Tanah Warisan

Muhammad Subhan - detikSulsel
Minggu, 01 Des 2024 06:30 WIB
Lokasi kejadian duel maut paman Vs keponakan di Pangkep.
Foto: Lokasi kejadian duel maut paman Vs keponakan di Pangkep. (Muhammad Subhan/DetikSulsel)
Pangkep -

Pria berinisial GP (79) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), berkelahi dengan ponakannya inisial SM (59) menggunakan parang gegara saling klaim tanah warisan. SM tewas dalam perkelahian tersebut dengan luka sabetan di kepala dan tangan sebelah kiri.

Duel maut itu terjadi di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Pangkep, Jumat (29/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Firman mengatakan perselisihan keduanya dipicu tanah warisan.

"Masalah lahan atau warisan kebun, masing-masing mengklaim," ujar Iptu Firman kepada detikSulsel, Sabtu (30/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman mengatakan perselisihan keduanya memuncak gegara GP melempar adik korban inisial I menggunakan batu. SM yang mengetahui hal tersebut marah dan langsung mendatangi GP di rumahnya.

"Adik korban atas nama I dilempari batu sama pelaku sehingga I melaporkan kepada kakaknya yang menyebabkan korban marah dan mendatangi rumah pelaku untuk mengajak berkelahi dengan menggunakan sajam berupa parang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Firman mengatakan GP yang berada di rumah kemudian keluar membawa parang dan melayani tantangan SM. Keduanya pun terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam.

"Pelaku yang terpancing emosi turun dari rumahnya menuju jalan dan terjadilah penganiayaan," bebernya.

Akibat kejadian itu, SM terkena tebasan parang dan tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara GP juga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kakinya.

"Jumlah luka yang dialami korban kami masih tunggu hasil visum tapi yang terlihat secara kasar ada luka di kepala dan tangan sebelah kiri," terangnya

"Tersangka pun mengalami luka akibat terkena parang dari korban, terkena di tangan dan kaki," lanjut Firman.

Pelaku dan dua barang bukti berupa parang telah diamankan di Mapolres Pangkep. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk hubungan antara pelaku dan korban, dalam keterangan awal masih ada hubungan kekeluargaan," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads