Pria berinisial SM (59) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas usai berkelahi menggunakan parang dengan pamannya inisial GP (79). Duel maut antara paman dan keponakan itu dipicu saling klaim tanah warisan berupa kebun.
"Masalah lahan atau warisan kebun, masing-masing mengklaim," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Firman kepada detikSulsel, Sabtu (30/11/2024).
Firman mengatakan awalnya pelaku melempar adik korban inisial I menggunakan batu. Korban pun marah dan mendatangi rumah pamannya usai menerima laporan dari adiknya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adik korban atas nama I dilempari batu sama pelaku sehingga I melaporkan kepada kakaknya yang menyebabkan korban marah dan mendatangi rumah pelaku untuk mengajak berkelahi dengan menggunakan sajam berupa parang," jelasnya.
Firman mengungkapkan pelaku yang ditantang kemudian turun dari rumah dengan mambawa parang. Keduanya pun terlibat perkelahian hingga korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jumlah luka yang dialami korban kami masih tunggu hasil visum tapi yang terlihat secara kasar ada luka di kepala dan tangan sebelah kiri," sebut Firman.
"Tersangka pun mengalami luka akibat terkena parang dari korban, terkena di tangan dan kaki," tambahnya.
Pelaku dan dua barang bukti berupa parang telah diamankan di Mapolres Pangkep. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, duel maut itu terjadi di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Jumat (29/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Hubungan GP dan SM merupakan paman dan ponakan.
"Untuk hubungan antara pelaku dan korban, dalam keterangan awal masih ada hubungan kekeluargaan," ujar Iptu Firman kepada detikSulsel, Jumat (29/11).
(hsr/sar)