Ketua KPU Maros Jumaedi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK). Penyidik kini mengusut laporan dugaan korupsi tersebut.
"Sudah koordinasi dengan Dirkrimsus, untuk laporannya terkait dugaan korupsi itu masih dicek," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Kamis (21/11/2024).
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Amir Kadir. Dia mengajukan laporan tersebut ke Polda Sulsel pada Jumat (8/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua KPU (Maros) yang dilaporkan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye 2024," ujar Amir Kadir dalam wawancara terpisah.
Amir mengatakan dugaan korupsi muncul karena proses pengadaan alat peraga kampanye tidak melalui mekanisme tender yang seharusnya. Selain itu, distribusi dan pemasangan alat peraga kampanye hanya sebatas penyediaan tempat, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.
"Diduganya itu karena dia tidak melakukan tender masalah pengadaan dan juga masalah pendistribusian pemasangan yang mana cuma difasilitasikan tempatnya," ucap Amir.
Amir kemudian menyinggung adanya sanksi administrasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros terhadap KPU Maros. Menurutnya, sanksi tersebut bisa dikategorikan sebagai bukti dugaan korupsi.
"Sanksi administrasi itu diberikan karena KPU tidak melakukan tender untuk pengadaan alat peraga kampanye, ini mengindikasikan adanya penyimpangan," sebutnya.
"Ini merujuk pernyataan dari (Komisioner Bawaslu Maros) Ghazali Hadis, sanksi administrasinya (Anggota KPU Maros) itu karena dia (Ketua KPU Maros) tidak melakukan tender, tidak dipihakketigakan," sambungnya.
Amir sendiri mengakui tidak ada jumlah pasti soal kerugian negara dalam laporannya. Namun dia menegaskan indikasi tindak korupsi dalam kasus ini sudah terlihat jelas.
"Kalau soal angka, itu ranahnya aparat penegak hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada mereka untuk mendalami kasus ini," tutup Amir.
(hmw/ata)