Pria bernama Baharuddin bin Simo alias Baro (43) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai menganiaya sadis istrinya inisial F (42) menggunakan parang. Pelaku sempat lari kocar-kacir saat akan ditangkap polisi.
Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Lingkungan Pa'baeng-baeng, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku menganiaya istrinya menggunakan parang pada Rabu (25/9) dan kemudian dilaporkan pada Kamis (26/9).
Momen Baro lari kocar-kacir saat akan ditangkap itu pun terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video beredar, sejumlah anggota polisi awalnya terlihat berlari menuju perkebunan dan area pekuburan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam potongan video lainnya, polisi terlihat mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah warga. Pelaku tampak mengenakan baju kaos dan celana pendek berwarna biru, serta topi yang menghadap ke belakang.
Pelaku kemudian langsung digelandang keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke mobil untuk dibawa ke kantor polisi.
"Pelaku memang tidak kooperatif. Beberapa kali dijemput selalu kabur dari rumahnya," ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni kepada detikSulsel, Selasa (16/11/2024).
Uji mengatakan momen tersebut terjadi saat petugas kembali mendatangi rumahnya dan pelaku masih mencoba melarikan diri. Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya Baharuddin ditemukan bersembunyi di rumah warga karena kelelahan.
"Saat mobil yang dikendarai tim resmob tersebut parkir pelaku melihat dari kejauhan dan segera melarikan diri ke arah perkebunan warga untuk bersembunyi," terangnya.
"Namun personil kepolisian tidak ingin targetnya lepas begitu saja dan akhirnya pengejaran berakhir saat target kelelahan dan bersembunyi di rumah penduduk," imbuh Uji.
Uji mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan parang. Aksi nekat tersebut dilakukannya setelah ditegur istrinya karena menggadaikan motornya.
"Korban mengalami luka di kepala akibat sabetan parang yang dilakukan oleh suaminya, Baharuddin, setelah korban menegur pelaku karena menggadaikan sepeda motor," ujar Uji.
Baharuddin juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama menghirup udara bebas. Dia kembali digiring ke kantor polisi karena menganiaya istrinya.
"Baharuddin dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," pungkas Uji.
(asm/asm)