Tampang Pria Aniaya Sadis Istrinya di Jeneponto gegara Ditegur Gadaikan Motor

Tampang Pria Aniaya Sadis Istrinya di Jeneponto gegara Ditegur Gadaikan Motor

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 16 Nov 2024 14:00 WIB
Polres Jeneponto menangkap Baharuddin bin Simo (43) yang menganiaya istrinya menggunakan parang.
Foto: Polres Jeneponto menangkap Baharuddin bin Simo (43) yang menganiaya istrinya menggunakan parang. (Dok. Humas Polres Jeneponto)
Jeneponto - Pria bernama Baharuddin bin Simo alias Baro (43), ditangkap polisi karena menganiaya istrinya inisial F (42) menggunakan parang usai ditegur menggadaikan motornya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah warga.

Dilihat dari foto yang diterima detikSulsel, tampak Burhanuddin tertunduk lesu saat ditangkap. Baro yang mengenakan kaos biru dan topi hitam duduk di lantai dengan tangan terborgol.

Di belakangnya berdiri 4 anggota Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang menangkapnya. Baro ditangkap di salah satu rumah warga di Lingkungan Pa'baeng-baeng, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11).

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita tanpa perlawanan dari pelaku," ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni dalam keterangannya kepada detikSulsel, Sabtu (16/11/2024).

Upaya jemput paksa ini dilakukan setelah Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto melayangkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan. Saat petugas mendatangi rumahnya, kata Uji, Baro masih mencoba melarikan diri ke perkebunan warga.

"Pelaku memang tidak kooperatif. Beberapa kali dijemput selalu kabur dari rumahnya," ujar Uji.

Aksi pengejaran oleh polisi sempat terjadi hingga akhirnya Baharuddin ditemukan bersembunyi di rumah penduduk setelah kelelahan. Baro akhirnya digiring ke Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pengejaran berakhir saat target kelelahan dan bersembunyi di rumah penduduk," kata Uji.

Baro yang juga merupakan residivis narkoba menganiaya istrinya setelah ditegur karena menggadaikan sepeda motor. Berdasarkan hasil gelar perkara, status penyelidikan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan.

"Baharuddin dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," pungkas Uji.

Diketahui, pelaku dilaporkan istrinya sejak Kamis (26/9) setelah disabet parang pada Rabu (25/9) pukul 22.00 Wita. Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka di kepalanya.

"Korban mengalami luka di kepala akibat sabetan parang yang dilakukan oleh suaminya, Baharuddin, setelah korban menegur pelaku karena menggadaikan sepeda motor," ujar Uji.


(ata/asm)

Hide Ads