Pria di Jeneponto Aniaya Sadis Istri Usai Ditegur Gadai Motor Ditangkap

Pria di Jeneponto Aniaya Sadis Istri Usai Ditegur Gadai Motor Ditangkap

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 16 Nov 2024 12:00 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi. Foto: Dok. iStock
Jeneponto -

Pria bernama Baharuddin bin Simo alias Baro (43) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya istrinya inisial F (42) menggunakan parang. Aksi tersebut dilakukan pelaku usai ditegur korban karena menggadaikan sepeda motor miliknya.

"Tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Resmob Polres Jeneponto menangkap Baharuddin," ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni dalam keterangannya kepada detikSulsel, Sabtu (16/11/2024).

Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Lingkungan Pa'baeng-baeng, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11) sekitar pukul 13.00 Wita. Uji mengungkapkan pelaku dilaporkan istrinya sejak Kamis (26/9) setelah disabet parang di bagian kepala pada Rabu (25/9) pukul 22.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengalami luka di kepala akibat sabetan parang yang dilakukan oleh suaminya, Baharuddin, setelah korban menegur pelaku karena menggadaikan sepeda motor," ujar Uji.

Uji menyebut, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pelaku namun tak diindahkan. Bahkan saat akan dijemput pelaku beberapa kali melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memang tidak kooperatif. Beberapa kali dijemput selalu kabur dari rumahnya," katanya.

Baharuddin juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama menghirup udara bebas. Dia kembali digiring ke kantor polisi karena menganiaya istrinya.

"Baharuddin dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," pungkas Uji.




(ata/asm)

Hide Ads