Guru honorer Supriyani dirundung masalah baru usai mencabut kesepakatan damai dalam kasus dugaan melakukan penganiayaan terhadap siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani kini diancam dipolisikan Bupati Konsel Surunuddin Dangga dugaan pencemaran nama baik.
Ancaman itu disampaikan Bupati Konsel melalui Kabag Hukum Pemkab Konsel Suhardin dalam surat Somasi bernomor 100.3/27/2024. Somasi itu merespons surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat Supriyani saat dimediasi bupati di rujab Bupati Konsel, Selasa (5/11).
Kadis Kominfo Konawe Selatan Anas Masud membenarkan surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan. Dia menyebut surat somasi itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kabag Hukum Setda Konsel Suhardin atas nama bupati.
"Iya benar, surat ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah," kata Anas kepada detikcom, Kamis (7/11).
Anas menjelaskan somasi dilakukan untuk memastikan bahwa mediasi yang difasilitasi Surunuddin tidak ada unsur pemaksaan, tekanan ataupun intimidasi. Menurutnya, upaya perdamaian adalah niat baik dari bupati dalam kasus yang menyeret Supriyani.
"Murni niat baik Pak Bupati akan memfasilitasi perdamaian para pihak pada permasalahan ibu Supriyani. Juga meluruskan beberapa pemberitaan di media yang mem-framing Pak Bupati dalam proses mediasi, dilakukan dengan intimidasi, tekanan dan paksaan," imbuhnya.
Berikut isi lengkap surat somasi Bupati Konawe Selatan terhadap guru Supriyani:
Andolo, 6 November 2924
Nomor: 100.3/27/2024
Lampiran: -
Perihal: Somasi
Yth. Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo
di-
Tempat
Berdasarkan Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang Saudari buat pada tanggal 6 November 2024 yang menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada tanggal 5 November 2024, dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama.
a.n BUPATI KONAWE SELATAN
KEPALA BAGIAN HUKUM,
DR. SUHARDIN., SH., MH
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/ata)