Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, turun tangan melakukan mediasi hingga kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya siswa SD Negeri 4 Baito berujung damai. Belakangan, Supriayani mencabut kesepakatan damai tersebut karena mengaku tertekan saat dimediasi oleh bupati.
Proses perdamaian antara Supriyani dan orang tusa siswa selaku pelapor berlangsung di rumah jabatan Surunuddin di Konawe Selatan, Selasa (5/11). Supriyani kemudian membuat surat pencabutan kesepakatan damai pada Rabu (6/11).
"Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengatakan Supriyani membuat surat keputusan pencabutan kesepakatan damai yang diteken di Kendari, 6 November 2024. Surat tersebut ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.
Dalam suratnya, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan dan terpaksa menghadiri proses mediasi tersebut. Supriyani berdalih tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai saat mediasi berlangsung.
"Sebenarnya tujuannya untuk perdamaian sesama manusia iya boleh, saling memaafkan dan mendinginkan suasana, tapi dalam konteks hukum itu tidak boleh ada intervensi karena sudah berproses," ujar Andre.
"Artinya silakan kita ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar, dan kasus ini mau terang ya harus lewat putusan pengadilan," tambahnya.
Andre menegaskan bahwa Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Pihaknya akan membuktikan itu di pengadilan.
"Bu Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan itu," tegas Andre.
Bupati Harap Supriyani-Ortu Siswa Saling Memaafkan
Diketahui, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga berharap Supriyani dan orang tua siswa saling memaafkan usai dilakukan mediasi. Dia mengatakan setelah perdamaian itu, kedua belah pihak bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.
"Kita sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin dalam proses mediasi, Selasa (5/11).
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," tambahnya.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam merespons baik proses perdamaian kedua belah pihak. Febry mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terkait kesepakatan damai tersebut.
"Kami juga akan mengakomodir dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," ujarnya.
Untuk diketahui, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang menyita perhatian setelah diseret ke pengadilan atas tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani sendiri telah menjalani sidang dakwaan di PN Andoolo, Konsel, Kamis (24/10).
Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita.
(hsr/hsr)