Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Siswa Didamaikan Bupati Konawe Selatan

Sulawesi Tenggara

Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Siswa Didamaikan Bupati Konawe Selatan

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 05 Nov 2024 22:26 WIB
Guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya siswa SD Negeri 4 Baito didamaikan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Foto: Guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya siswa SD Negeri 4 Baito didamaikan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. (Dok. Istimewa)
Konawe Selatan -

Kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya siswa SD Negeri 4 Baito berujung didamaikan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Surunuddin berharap keduanya saling memaafkan.

"Kita sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin dalam proses mediasi, Selasa (5/11/2024).

Proses perdamaian itu berlangsung di rumah jabatan Surunuddin di Konawe Selatan, Selasa (5/11). Ia mengatakan setelah perdamaian ini, kedua belah pihak bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," ujar dia.

Sementara, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam merespons baik proses perdamaian kedua belah pihak. Febry mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terkait kesepakatan damai antara kedua belah pihak itu.

ADVERTISEMENT

"Kami juga akan mengakomodir dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," ujarnya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pihaknya sudah mendengar informasi perdamaian itu. Namun Kejati Sultra belum mendapatkan laporan resminya.

"Tadi sudah ada informasi perdamaian dan sudah saya teruskan ke pimpinan. Tapi kalau laporan resminya belum ada," ujar dia.

Kendati demikian, Dody mengungkapkan proses persidangan tetap berjalan. Ia mengatakan kesepakatan perdamaian ini akan menjadi pertimbangan JPU dan Hakim PN Andoolo.

"Tetap berjalan (proses sidang) nanti ini (kesepakatan perdamaian) akan jadi pertimbangan hakim," pungkasnya.

Untuk diketahui, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang menyita perhatian setelah diseret ke pengadilan atas tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani sendiri telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Kamis (24/10).

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita.




(ata/ata)

Hide Ads