Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) buka suara soal pengakuan pihak guru honorer Supriyani dimintai uang penangguhan penahanan sebesar Rp 15 juta oleh oknum jaksa. Kejati Sultra pun memastikan pihaknya akan mendalami keterangan tersebut.
"Tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10/2024).
Dody menyinggung pengakuan kuasa hukum Supriyani bahwa permintaan uang itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dody menekankan pengakuan tersebut perlu dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan," bebernya.
Dody mengungkapkan Kejati Sultra berkomitmen penuh menjaga profesionalitas dan integritas lembaga kejaksaan. Ia pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang beredar.
"Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar hingga kasus tersebut selesai," ujarnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo membantah adanya permintaan uang Rp 15 juta oleh oknum jaksa untuk tidak dilakukan penahanan kepada Supriyani. Ia pun meminta agar isu ini ditanyakan langsung kepada pemberi informasi.
"Tidak benar itu (permintaan Rp 15 juta). Dikonfirmasi dulu dengan orang PPA yang dimaksud. Seperti saya sampaikan tadi, tidak benar sebagaimana yang ada di dalam video," katanya.
Diberitakan sebelumnya, adanya permintaan uang Rp 15 juta oleh oknum Kejaksaan itu diungkapkan oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan. Hal itu diungkapkan Andre setelah sidang eksepsi di PN Andoolo, Konsel, Senin (28/10).
"Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp 15 juta supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit," bebernya.
Andre pun menyayangkan sikap penegak hukum dalam kasus itu. Menurutnya, seorang guru berstatus honorer tidak seharusnya diperas seperti itu.
(hmw/sar)