Soroti Kasus Guru Supriyani, Anggota Komisi III Wanti-wanti APH soal Mens Rea

Soroti Kasus Guru Supriyani, Anggota Komisi III Wanti-wanti APH soal Mens Rea

Anggi Amelia - detikSulsel
Selasa, 29 Okt 2024 22:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dokumen Istimewa
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dokumen Istimewa
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia mewanti-wanti aparat penegak hukum (APH) agar memperhatikan mens rea alias niat guru Supriyani semata-mata untuk mendidik siswa.

Rudianto menekankan seorang guru yang mendisiplinkan seorang siswa tidak boleh dilihat sebagai perbuatan pidana. Hal ini karena posisi guru sebagai tenaga pendidik.

"Ya kan prinsip mens rea kan kalau melibatkan guru, tenaga pendidik dan murid konteksnya maka harus dilihat aja, niatnya. Kalau dia melakukan karena kekhilafan karena kontak fisik itu terjadi karena tujuannya mendidik untuk mendisiplinkan, tidak ada niatnya untuk melukai," ujar Rudianto Lallo kepada detikcom, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudi, kasus Supriyani mendisiplinkan siswa seharusnya tidak boleh dicampuri APH. Dia menyebut kasus ini bisa diselesaikan secara damai.

"Makanya harus dilihat mens rea-nya, ya guru tadi, kalau sifatnya untuk membina, untuk membimbing, kalau terjadi kontak fisik misalkan tetapi tidak ada niatnya untuk melukai, tidak perlu negara hadir di situ, ngapain negara hadir dan ikut di pengadilan, ngapain negara ikut campur di situ," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang menyita perhatian setelah diseret ke pengadilan atas tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani sendiri telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Kamis (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita.

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Saat itu korban dan beberapa rekan-rekannya sedang berlangsung proses belajar mengajar. Mereka sedang melakukan perintah menulis (dari guru kelasnya)," ujar JPU Ujang Sutisna.

Saat guru kelas korban keluar, kata Ujang, terdakwa Supriyani masuk ke dalam kelas korban. Dia menyebut saat itulah Supriyani melakukan penganiayaan.

"Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati korban yang sedang bermain-main di kelas serta tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk," katanya.

"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," sambungnya.




(hmw/asm)

Hide Ads