Komisi III DPR RI menyoroti kasus tahanan Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Bayu Adityawan yang tewas usai diduga menjadi korban penganiayaan dua oknum polisi. Komisi III menilai kasus itu memalukan lantaran penganiayaan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Bisa dibayangkan kalau alat negara, di mana konstitusi kita mendudukkan polisi sebagai alat negara yang di Pasal 30 mengayomi, melindungi, melayani serta penegakan hukum yang kemudian terjadi peristiwa (tewasnya tahanan karena dianiaya) yang bagi saya ini memalukan," ujar anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Sulteng, Senin (28/10/2024).
Legislator NasDem itu juga mengulang ucapan kuasa hukum Bayu yang menyinggung bahwa negara gagal melindungi rakyatnya. Padahal kata dia, dalam konstitusi telah diatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paradigma KUHP kita, seorang tersangka, berhak, dia punya hak diberi bantuan hukum, dia berhak agar proses pemeriksaannya dipercepat, dia bebas untuk berbicara di depan penyidik, sehingga ketika ada peristiwa yang kemudian orang yang disangka ini meninggal karena penganiayaan, menghilangkan nyawa, ini menjadi koreksi bersama kita," ucapnya.
Dia pun memberikan catatan terhadap kasus ini. Dia meminta agar siapa saja oknum polisi yang terlibat menganiaya korban agar segera diadili.
"Siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini harus diadili, apalagi adalah ya notebene adalah penegak hukum. Keadilan harus ditegakkan, hukuman harus diberikan setimpal dengan perbuatannya, ini catatan untuk pak Kapolda Sulawsi Tengah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan dilaporkan tewas usai diduga dianiaya 2 oknum polisi berinisial Bripda CH dan Bripda M. Keduanya menganiaya Bayu karena kesal korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.
Polda Sulteng yang melakukan penyelidikan telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya akan menggelar prarekonstruksi terhadap kasus sebelum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Polda Sulteng tingkatkan (kasus kematian tahanan Polresta Palu) ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis (10/10).
(hmw/sar)