Janji Kemendikdasmen Angkat Guru Honorer Supriyani Jadi PPPK Jalur Afirmasi

Janji Kemendikdasmen Angkat Guru Honorer Supriyani Jadi PPPK Jalur Afirmasi

Tim detikEdu - detikSulsel
Minggu, 27 Okt 2024 13:49 WIB
Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, jadi tersangka. Foto: (dokumen istimewa)
Konawe Selatan -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberi perhatian khusus terhadap kondisi guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kemendikdasmen akan mengangkat Supriyani menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) melalui jalur afirmasi.

"Insyaallah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti MEd dilansir dari detikEdu dikutip, Minggu (27/10/2024).

Abdul Mu'ti menyampaikan rencana tersebut saat berbincang bersama wartawan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10). Sebagaimana diketahui, Supriyani kini tengah mengikuti seleksi guru PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Mu'ti mengatakan guru Supriyani akan diterima melalui jalur afirmasi. Dia menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu'ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen. Tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, Kemendikdasmen ikut menaruh perhatian.

"Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani," kata Mu'ti.

Diketahui, Supriyani kini terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi. Meski sempat melakukan mediasi, perkara Supriyani tidak mencapai kesepakatan.

Walhasil, kasus ini kemudian dinaikkan ke penyidikan dan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka. Kini, status penahanan guru Supriyani ditangguhkan karena pertimbangan masih memiliki anak balita.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambah Abdul Mu'ti.

Dia menambahkan, ke depannya Kemendikdasmen di bawah kepemimpinannya akan menjadi lembaga yang menyenangkan, terbebas dari tekanan baik psikologi maupun fisik. Sehingga semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman serta menjadi generasi Indonesia yang hebat.

Guru Supriyani Bantah Aniaya Siswa

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.

Supriyani pun buka suara usai PN Andoolo menangguhkan penahanannya. Dia menegaskan tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," kata Supriyani kepada wartawan, Selasa (22/10).

Supriyani mengatakan dirinya dan anak pelapor tidak berada di dalam satu kelas saat kejadian yang dituduhkan. Dia menuturkan anak pelapor berada di Kelas 1 A sedangkan dirinya di Kelas 1 B.

"Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan)," jelasnya.

Dia mengaku saat itu tidak pernah mengaku menganiaya korban. Supriyani hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu.

"Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya," katanya.




(asm/ata)

Hide Ads