Guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial LMEG (11). Oknum guru tersebut diduga memukul siswanya menggunakan sapu lidi.
"Untuk terlapor sudah menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna pada Jumat (4/10) lalu. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea," katanya.
Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang melakukan kerja bakti sekolah usai apel pagi. Saat itu korban hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas.
"Saat itu korban anak hendak akan mengambil sapu di belakang pintu kelasnya, tiba-tiba terlapor muncul dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak 1 kali," terang Indra.
"(Pemukulan) mengenai pipi sebelah kanan korban hingga membekas luka gores," tambahnya.
Kendati demikian, Indra memastikan oknum guru tersebut tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini tengah mengupayakan proses mediasi antara korban dan tersangka.
"Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Kami upayakan maksimal untuk mediasi demi kebaikan kedua belah pihak," pungkasnya.
(hsr/sar)