MantanKBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai mengusut dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rudy pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri.
Diketahui, Rudy menyelidiki kasus mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah anggota Polda NTT. Namun penyelidikan itu membuatnya diberikan sanksi dari institusi Polri usai memasang garis polisi di rumah warga yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM.
Dirangkum dari detikBali, Senin (14/10), berikut fakta-fakta pemecatan Ipda Rudy Soik usai mengusut dugaan mafia BBM di Kupang:
Awal Mula Penyelidikan Dugaan Mafia BBM
Rudy menjelaskan penyelidikan kasus dugaan mafia BBM berdasarkan informasi warga pada Sabtu (15/6). Berdasarkan informasi itu, ada dugaan kelangkaan BBM di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, hingga Kota Kupang.
"Saya sampaikan kepada Bapak Kapolresta bahwa ada keterlibatan anggota (polisi) di kasus ini, jadi beliau bilang sudah kamu tegak lurus saja (sikat mafia BBM), maka saya dikuatkan dengan surat perintah tugas dari Bapak Kapolresta Kupang Kota," jelas Rudy pada Selasa (3/9).
Rudy menegaskan penertiban dilakukan atas surat perintah yang ditandatangani Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung. Rudy pun mengumpulkan bukti hingga terungkap adanya pengepul menggunakan kode QR milik Law A Gwan, seorang pengusaha di Cilacap, Jawa Tengah.
"Setelah kami buka, siapa itu Law A Gwan? Ini lah Law A Gwan (yang kode QR miliknya digunakan untuk membeli BBM subsidi di NTT)," beber Rudy sembari menunjukan foto Law A Gwan.
Temuan Drum-Jeriken untuk Timbun BBM
Rudy bersama 12 anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota pun turun ke rumah Ahmad Ansar yang menjadi lokasi penimbunan BBM di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa pada Selasa (25/6). Di lokasi itu, polisi menemukan drum hingga jeriken yang akan digunakan menimbun BBM.
Setelah penertiban, Rudy mengajak rekannya makan siang dan evaluasi di Master Piece yang lokasinya berjarak 100 meter dengan Polda NTT. Rudy juga mengajak AKP Yohanes Suhardi yang saat itu sebagai Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota agar menuju ke Master Piece.
"Master piece itu, sudah sering saya diperintahkan untuk melayani ibu-ibu Bhayangkari untuk makan bersama bila ada kegiatan di Mapolda NTT karena jaraknya sangat dekat," kata Rudy.
Saat itu, Rudy tetap memerintahkan Kasubditnya untuk tetap memimpin sejumlah anggotanya ke tempat penampungan milik Ahmad Ansar. Pasalnya Rudy meyakini adanya keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota dan Ditkrimsus Polda NTT dalam kasus itu.
Rudy Didatangi Propam Polda NTT
Rudy mengatakan anggota Propam Polda NTT ternyata menyusul ke Masterpiece. Propam datang saat Yohanes dan belasan anggota dari Polresta Kupang Kota tiba di lokasi.
"Jadi tidak ada yang namanya penangkapan, tetapi cuman cek saja dan mereka bilang lagi buat apa? Oh lagi makan, nanti ke kantor saja," kata Rudy menirukan perkataan anggota Propam itu.
Kedatangan Propam membuat Rudy curiga lantaran anggotanya dicegat masuk ke lokasi dan meminta mereka pulang. Rudy merasa dia dan anggotanya merasa dijebak.
"Jadi kami merasa ada surat perintah pun bisa digugurkan dengan kekuatan propam seperti cara itu. Nyatanya kami yang terlibat penyelidikan BBM semuanya dimutasi," terang Rudy.
Simak fakta lainnya di halaman berikutnya...
(sar/asm)