2 Pria di Berau Kepergok Bawa 2,5 Kg Sabu, Ngaku Suruhan Napi Lapas Tarakan

Kalimantan Timur

2 Pria di Berau Kepergok Bawa 2,5 Kg Sabu, Ngaku Suruhan Napi Lapas Tarakan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 14 Okt 2024 11:30 WIB
Polres Berau saat merilis kasus pengungkapan sabu 2,5 kg.
Foto: Polres Berau saat merilis kasus pengungkapan sabu 2,5 kg. (Dok. Istimewa)
Berau -

Dua pria berinisial AA (19) dan IL (35) kepergok membawa sabu 2,5 kilogram di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua kurir narkoba tersebut mengaku mendapat arahan dari seorang narapidana (napi) dari Lapas Tarakan.

"Hasil interogasi penyidik, kedua tersangka mengakui mendapatkan arahan dari seorang napi berinisial B di Lapas Tarakan untuk mengantar sabu tersebut ke wilayah Berau," ucap Kasat Narkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto kepada detikcom, Senin (14/10/2024).

Pengungkapan narkoba itu terjadi di daerah Paribau, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau pada Rabu (9/10). Polisi lebih dahulu meringkus pelaku AA saat menggunakan mobil travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya tersangka mengambil sabu di Kampung Bugis Dalam, Tarakan kemudian melakukan perjalanan menuju Berau melalui pelabuhan Tengkayu Tarakan dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel," tuturnya.

Saat berada di Kelurahan Karang Ambun, polisi langsung mencegat kendaraan yang ditumpangi AA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2.077 gram dari tangan AA.

ADVERTISEMENT

"Ditemukan 2 bungkus teh merek Rojined Chinese Tea yang berisi sabu seberat 2.077 gram," ungkap Agus.

Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian mengamankan pelaku IL. Pelaku IL ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang.

"Setelah penggeledahan, ditemukan sabu seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus, sehingga total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berjumlah 2.590 gram," ungkapnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku nekat menjadi kurir sabu usai mendapatkan iming-iming upah Rp 40 juta.

"Iya jadi mereka tergiur lantaran mendapatkan upah Rp 40 juta sekali antar dari pemilik sabu tersebut," kata Agus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads