Danyon Brimob Luka Kena Batu Saat Amankan Ricuh Eksekusi Lahan di Pinrang

Danyon Brimob Luka Kena Batu Saat Amankan Ricuh Eksekusi Lahan di Pinrang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 29 Jul 2024 15:36 WIB
Danyon Brimob Batalion B Polda Sulsel Kompol Ramli luka terkena lemparan batu saat mengamankan eksekusi lahan di Pinrang yang diwarnai kericuhan.
Danyon Brimob Batalion B Polda Sulsel Kompol Ramli luka terkena lemparan batu saat mengamankan eksekusi lahan di Pinrang yang diwarnai kericuhan. Foto: (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Eksekusi lahan seluas 4 hektere yang berisi 19 rumah warga di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat diwarnai kericuhan. Danyon Brimob Batalion B Polda Sulsel Kompol Ramli turut menjadi korban lemparan batu hingga membuat kakinya luka.

"Iya, tadi terkena batu waktu (massa) melempar. Kena di bagian kaki," kata Kompol Ramli kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Kompol Ramli menyampaikan lemparan baru itu mengenai kakinya saat kericuhan terjadi hingga harus mendapatkan perawatan di lokasi. Kendati begitu, dia menganggap insiden ini sebagai risiko pengamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Risiko tugas dalam pengamanan," ucapnya.

Dia menguraikan pihaknya menurunkan hingga satu kompi pasukan untuk mengawal proses eksekusi lahan dan mendapatkan perlawanan dari warga yang tergugat. Bahkan baru 100 meter bergerak, warga sudah mengadang petugas dengan memblokade jembatan menuju lokasi.

ADVERTISEMENT

"100 meter kami bergerak, kita sudah diadang warga dengan memblokade jembatan. Jembatannya dilas dan mereka menaruh batu gunung di situ," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan di Desa Maroneng diwarnai kericuhan. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.

Sebagai informasi, eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

Lahan yang dieksekusi yakni tanah seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

"Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah seluas kurang lebih 4 hektare," kata panitera eksekusi Fatahuddin.




(asm/asm)

Hide Ads