Warga Korban Penggusuran di Desa Maroneng Demo-Lempar Kantor PN Pinrang

Warga Korban Penggusuran di Desa Maroneng Demo-Lempar Kantor PN Pinrang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 05 Sep 2024 19:07 WIB
Warga korban penggusuran di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.
Foto: Jendela kaca Kantor PN Pinrang pecah dilempari warga Desa Maroneng yang belum puas dengan eksekusi rumah mereka. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Warga korban penggusuran di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Pinrang. Massa yang diduga kesal atas eksekusi tersebut melempar kaca jendela kantor PN Pinrang menggunakan batu.

"Kantor Pengadilan Negeri hari ini memang kedatangan tamu, warga Desa Maroneng yang rumahnya menjadi objek eksekusi. Mereka ingin menyampaikan rasa ketidakpuasannya atas eksekusi kemarin itu," kata Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Demo tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis (5/9) sekitar pukul 15.30 Wita. Massa aksi sempat berbuat anarkis dengan melempari kaca kantor PN Pinrang menggunakan batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya. Ada sebagian warga masyarakat tidak bisa menahan diri sehingga melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas seperti kaca jendela yang pecah," bebernya.

Andiko mengungkapkan aksi demonstrasi yang dilakukan warga Maroneng tersebut tanpa pemberitahuan ke pihak kepolisian. Dia pun menyesalkan aksi warga yang sempat diwarnai pengerusakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Idealnya mengikuti aturan bahwa harus memberitahukan dulu terkait aksi apa, sehingga kami dari pihak kepolisian dapat memberikan layanan pengamanan untuk mengantisipasi hal yang tidak inginkan," ujarnya.

Terkait warga yang diduga merusak kaca PN Pinrang, dia mengaku mengedepankan pendekatan persuasif. Pihaknya baru akan memproses warga tersebut jika pihak PN Pinrang keberatan dan membuat laporan.

"Kami kedepankan dialog dulu. Kalau pihak pengadilan keberatan kami akan proses atas aksi perusakan itu," jelasnya.

Sementara itu perwakilan warga Maroneng bernama Habibi mengatakan mereka datang untuk meminta penjelasan dari PN Pinrang terkait eksekusi tersebut. Dia mengakui ada warga melakukan pelemparan karena kesal atas eksekusi rumah mereka.

"Yang datang semua hari ini korban eksekusi. Kami cuma minta penjelasan dari PN, kalau aksi pengrusakan saya tidak tahu siapa yang melempar," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada Senin (29/7) sempat diwarnai kericuhan. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.

Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

"Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah seluas kurang lebih 4 hektare," kata panitera eksekusi Fatahuddin, Senin (29/7).




(hsr/asm)

Hide Ads