Pria berinisial AD (24) di Banjarmasin, Kalimantan Timur (Kaltim) yang memperkosa istri tetangganya inisial RS (23) ternyata mengkonsumsi minuman keras (miras) dan sabu. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat suami korban bekerja di luar kota.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku diketahui AD mengkonsumsi sabu dan minum minuman beralkohol sebelum menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa kepada detikcom, (30/9/2024).
Eru mengatakan pelaku mendatangi korban lantaran mengetahui suami RS tidak berada di rumah. Pelaku menggedor-gedor pintu rumah korban dengan dalih menagih upah Rp 50 ribu saat bekerja sebagai kuli dengan suami korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mendatangi korban dengan terang-terangan dengan mengetuk pintu rumah dengan keras. Karena pintu rumah tidak dibuka oleh korban akhirnya pelaku masuk dengan cara menjebol dinding rumah," terangnya.
Saat di dalam rumah, pelaku menakut-nakuti korban akan ditikam menggunakan pisau jika melawan. Pelaku sebenarnya tidak membawa pisau, hanya kayu yang disimpan di pinggangnya.
"Iya korban diancam akan ditusuk pakai pisau sehingga korban tidak berani melawan. Padahal saat itu pelaku hanya membawa kayu yang disimpan di pinggang agar seolah-olah itu pisau," bebernya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban bersama anaknya yang berusia 2 tahun. RS yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke Polresta Banjarmasin.
"Pelaku kita amankan di hari itu juga di rumahnya bersama barang bukti potong kayu yang digunakan untuk menakut-nakuti korban," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kamis (26/9) pukul 03.00 Wita. Pelaku dalam keadaan mabuk saat memperkosa korban.
"Betul telah terjadi tindak pidana pemerkosaan di mana korbannya merupakan tetangga dari pelaku, dan saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk," ucap AKP Eru Alsepa kepada detikcom, Senin (30/9).
(hsr/asm)