Permintaan Keluarga Korban Agar 7 Polisi Penganiaya Tahanan Tak Dipecat

Penganiayaan Tahanan hingga Tewas di Polman

Permintaan Keluarga Korban Agar 7 Polisi Penganiaya Tahanan Tak Dipecat

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 09 Okt 2024 09:30 WIB
Tujuh oknum anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dikenakan penempatan khusus (patsus) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan tahanan berinisial RN.
7 Anggota Polres Polewali Mandar dikenakan penempatan khusus. Foto: (dok. istimewa)
Polewali Mandar -

Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 oknum polisi Polres Polewali Mandar (Polman) dalam kasus tahanan inisial RN tewas dianiaya. Belakangan keluarga korban justru meminta ketujuh tersangka tidak dipecat.

Ketujuh anggota Polres Polman itu menjalani sidang etik di Mapolda Sulbar pada Jumat (4/10). Mereka masing-masing berinisial Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, dan Bripda AR.

"Ketujuh anggota itu, mereka di-PTDH. Mereka banding," ujar Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adang mengatakan, setelah sanksi PTDH itu diberikan, pihak keluarga korban mendatangi Polda Sulbar. Mereka meminta agar ketujuh anggota Polres Polman itu tidak dipecat.

Pihak keluarga mengaku telah menerima kejadian meninggalnya RN. Sehingga, kata dia, pihak keluarga tidak ingin menuntut lebih jauh.

ADVERTISEMENT

"Keluarganya korban datang di Polda mau minta dicabut (hukumannya 7 anggota Polres Polman), tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti," beber Adang.

7 Oknum Polisi Tersangka

Polda Sulbar sebelumnya hanya menetapkan 6 oknum polisi sebagai tersangka tewasnya RN. Namun belakangan satu orang lain yang mendapat penempatan khusus (patsus) turut ditetapkan tersangka.

"Iya infonya kemarin itu yang satu belum cukup bukti, tapi tadi kata Kabid Propam dia terbukti juga," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/10).

Slamet menambahkan dalam gelar perkara, ketujuh anggota Polres Polman itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Kendati begitu, dia belum mengetahui pasti peran ketujuh tersangka.

"Iya dalam gelar itu mereka itu melakukan penganiayaan. Kalau apakah memukul pakai tangan kosong atau pakai benda itu belum saya tahu," jelasnya.

Polda Sulbar Usul Bongkar Makam Korban untuk Autopsi

Dirreskrimum Polda Sulbar berencana untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna mengautopsi jenazah RN. Hanya saja, kata Slamet, pihak keluarga hingga saat ini belum menerima rencana tersebut.

"Iya autopsi itu untuk mengetahui apakah korban meninggal karena dianiaya atau karena sakit, cuman keluarganya belum menerima, tapi kita masih meminta ke keluarga korban," ungkapnya.

Sebagai informasi, RN mulanya ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9). RN kemudian ditahan di Polres Polman selama 4 hari sebelum dilaporkan tewas pada Rabu (11/9).

Ibu RN, Nasriah mengungkapkan jika jasad anaknya penuh dengan luka lebam hingga kulit melepuh saat diterima pihak keluarga. Dia pun meminta agar penyebab kematian anaknya diusut tuntas.

"Penuh luka badannya," ujar Nasriah kepada wartawan, Kamis (12/9).




(asm/hsr)

Hide Ads