Pria bernama Bambang (44) tega membunuh anak kandungnya inisial MRA (13) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menganiaya anaknya secara sadis hingga tewas lantaran motornya rusak setelah dipakai korban.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Lagosi, Kecamatan Mandai, Maros pada Kamis (8/8/2024). Korban meninggal dengan luka lebam dan tusukan senjata tajam di tubuhnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan lebih dari sebulan. Perkara tersebut berawal saat polisi menyelidiki mayat yang dibawa pengendara motor misterius yang belakangan diketahui ternyata teman korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Selasa (1/10), berikut fakta-fakta ayah bunuh anak kandung di Maros:
Bermula dari Titipan Mayat di Puskesmas
Kasus ini bermula dari laporan adanya mayat yang dibawa ke Puskesmas Labakkang, Kabupaten Pangkep, Minggu (11/8) pukul 17.30 Wita. Dari rekaman CCTV, mayat yang penuh luka lebam dibawa oleh pengendara motor tanpa pelat kendaraan.
"Dia dibawa oleh seseorang ke Puskesmas Labakkang. Saat di Puskesmas korban sudah meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany, Selasa (13/8).
Wardany mengatakan pengendara motor langsung pergi dan menitipkan mayat korban di Puskesmas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan usai mencurigai pengendara motor yang membawa korban.
"Anak yang membawa korban ke Puskesmas Labakkang masih dalam lidik," tegas Wardany.
Polisi Tangkap Ayah Kandung Korban
Usut punya usut, MRA ternyata korban pembunuhan. Polisi kemudian menangkap pelaku yang ternyata ayah kandung korban di Desa Carangki, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sabtu (28/9) dini hari.
"Yang tersangka itu satu orang, bapak kandungnya sendiri dan sudah ditangkap," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika kepada wartawan, Sabtu (28/9).
Dari hasil penyelidikan juga terungkap jika pengendara motor yang sempat membawa mayat korban adalah remaja berinisial KMS (13). Polisi menyebut KMS merupakan teman korban.
"KMS itu temannya yang membawa korban (ke puskesmas)," sebut Benny.
Pelaku Pukul-Tikam Korban Pakai Pisau
Polisi mengungkap korban MRA dianiaya di rumah pelaku di Perumahan Lagosi, Kecamatan Mandai, Kamis (8/8) pukul 21.00 Wita. Pelaku emosi mendapati motornya rusak setelah dipinjam anaknya.
"Tanpa sengaja korban menjatuhkan motornya. Setelah sampai di rumah bapaknya melihat ada kerusakan di motornya," kata Kanit PPA Polres Pangkep, Bripka Hidayat kepada detikSulsel, Sabtu (28/9).
Hidayat melanjutkan, pelaku lantas meluapkan amarahnya dengan memukul korban berkali-kali. Korban yang tidak sanggup melawan juga ditikam menggunakan pisau.
"(Pelaku) memukul muka korban dan memukul menggunakan alat, satu batang pohon singkong dan menusukkan sebuah pisau ke badan korban, menusuk berulang kali di bagian belakang, menendang perut korban sebanyak tiga kali," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Korban Dibawa Teman Kabur dari Rumah
Penganiayaan itu sempat disaksikan oleh rekan korban berinisial KMS yang kebetulan datang berkunjung saat kejadian. Setelah penganiayaan mereda dan pelaku sudah tidur, KMS membawa korban kabur ke Kabupaten Pangkep.
"Tengah malam KMS membawa korban ke Pangkep untuk dengan alasan diselamatkan (dari perbuatan pelaku)," tutur Hidayat.
Hidayat menuturkan, korban dan rekannya tiba di Pangkep pada Jumat (9/8). KMS lalu membawa MRA ke Puskesmas Labbakkang pada Minggu (11/8), meski diduga korban sudah meninggal sebelum mendapat perawatan.
"KMS membawa korban ke Puskesmas Labakkang. Tidak lama di Puskesmas, korban meninggal dunia," kata Hidayat.
Ayah Bunuh Anak Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan pelaku menjadi tersangka. Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Sudah tersangka. (Pelaku terancam) Maksimal hukuman penjara 15 tahun, kalau dilakukan orang tua ditambah 1/3," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Minggu (29/9).
Aditya mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersangka. Penyidik Polres Maros akan berkoordinasi dengan Polres Pangkep terkait penanganan dan pelimpahan kasus ini.
"Polres Maros masih perlu berkoordinasi dengan Polres Pangkep sehubungan dengan hasil autopsi jenazah korban dari RS Bhayangkara dan melengkapi berkas perkara penyidikan," jelasnya.