Barbar Briptu FH Aniaya Remaja di Kepulauan Sula hingga 2 Giginya Copot

Maluku Utara

Barbar Briptu FH Aniaya Remaja di Kepulauan Sula hingga 2 Giginya Copot

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 01 Okt 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Kepulauan Sula -

Oknum polisi berinisial Briptu FH di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah menganiaya seorang remaja pria inisial TAS (16) hingga gigi korban copot. Penganiayaan dipicu permasalahan keluarga antara korban dan pelaku.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pada Jumat (20/90) pukul 03.00 WIT. Akibat penganiayaan itu, dua gigi bagian atas korban copot.

"Akibat dari pemukulan itu, dua gigi depan bagian atas korban copot," ujar Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Ar Taufiq kepada detikcom, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian diduga dipicu pertengkaran antara korban dengan istri kedua dari ayahnya yang merupakan keluarga pelaku. Briptu FH diduga marah lantaran korban kerap bertengkar.

"FH marah karena korban sering bertengkar dengan istri kedua dari ayahnya yang juga keluarga dekat FH. Untuk kronologis nanti akan kami sampaikan setelah ada konfirmasi dari Reskrim maupun Propam," katanya.

ADVERTISEMENT

Taufiq menambahkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Sementara Briptu FH dikenakan sanksi patsus sembari pemeriksaan berjalan.

"Selain itu yang bersangkutan sudah dilakukan patsus dan juga pemeriksaan oleh Propam," jelasnya.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muhammad Hartanto menambahkan, saat ini pelaku telah dilakukan patsua. Sedangkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula sedang menangani kasus tersebut.

"Terhadap personel (pelaku) telah diamankan di tempat khusus oleh Propam Polres Kepulauan Sula. Saat ini penanganan laporan penganiayaan sedang berjalan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula," imbuh Kodrat.

Kodrat berkomitmen akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia mengatakan dugaan pelanggaran pidana terhadap Briptu FH tetap akan diproses.

"Saat ini penanganan laporan penganiayaan sedang berjalan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula," tambah Kodrat.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads