Oknum Polisi Aniaya Remaja di Kepulauan Sula Dihukum Patsus 20 Hari

Maluku Utara

Oknum Polisi Aniaya Remaja di Kepulauan Sula Dihukum Patsus 20 Hari

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Senin, 30 Sep 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Ilustrasi penganiayaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Kepulauan Sula -

Oknum polisi berinisial Briptu FH di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dihukum penempatan khusus (patsus) usai menganiaya remaja (16) hingga gigi korban copot. Briptu FH ditahan sembari menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.

"Terhadap personel (pelaku) telah diamankan di tempat khusus oleh Propam Polres Kepulauan Sula," kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muhammad Hartanto kepada detikcom, Senin (30/9/2024).

Kodrat berkomitmen akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia mengatakan dugaan pelanggaran pidana terhadap Briptu FH tetap akan diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini penanganan laporan penganiayaan sedang berjalan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula," tambah Kodrat.

Sementara Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Ar Taufiq menyebut, Briptu FH dipatsus untuk mempermudah pemeriksaan. Propam akan menangani dugaan pelanggaran etik oknum anggota Polri.

ADVERTISEMENT

"(Pelaku) dipatsus 20 hari oleh Seksi Propam Polres Kepulauan Sula," ujar Taufiq yang dikonfirmasi terpisah.

Taufiq belum merinci kronologi penganiayaan itu. Namun Briptu FH diduga menganiaya korban karena permasalahan keluarga.

"FH marah karena korban sering bertengkar dengan istri kedua dari ayahnya yang juga keluarga dekat FH," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pada Jumat (20/90) pukul 03.00 WIT. Kasus dugaan tindak pidana ini juga diusut Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

"Untuk kronologis nanti akan kami sampaikan setelah ada konfirmasi dari reskrim maupun propam," imbuh Taufiq.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads