Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Maluku inisial SS kini telah dinonaktifkan dari jabatannya usai berstatus tersangka kasus pencabulan siswi SMK di Ambon yang sedang magang di kantornya. SS pun terancam dipecat dari ASN.
"Kita telah nonaktifkan SS dari jabatan sebagai Sekretaris Dispar Maluku," ujar Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin kepada detikcom, Jumat (13/9/2024).
Suryadi menyebut keputusan menonaktifkan SS dari jabatan itu diambil tim penegak disiplin ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merespons status SS yang kini berstatus tersangka, tim penegak disiplin ASN Pemprov Maluku lalu menonaktifkan SS dari jabatannya sebagai Sekretaris Dispar Maluku. Keputusan ini juga dikuatkan dengan temuan hasil pemeriksaan tim terhadap SS sebelumnya," katanya.
Suryadi mengatakan kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian terkait status tersangka SS guna proses selanjutnya. Meski begitu, dia tak menampik SS bisa terancam dipecat sebagai ASN.
"Selanjutnya, kita menunggu surat resmi dari kepolisian terkait status terbaru SS yang sudah jadi tersangka. Nah, sanksinya itu nantinya bisa terancam dipecat sebagai ASN," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suryadi menuturkan pihaknya tetap menghargai asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Tetapi, kata dia, pastinya SS akan diberikan sanksi tegas bila terbukti bersalah.
"Kalau sudah ada surat resmi dari polisi kemudian kita sandingkan dengan aturan kepegawaian. Kita tetap hargai dan junjung praduga tak bersalah, pokoknya nanti ada sanksi tegas merujuk ke peraturan kepegawaian. Intinya nanti kita proses SS," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Reskrim Polresta Pulau Ambon telah menetapkan SS sebagai tersangka usai menjalani pemeriksa pada Kamis (12/9). Penyidik pun mengantongi dua alat yang cukup terkait perbuatan tersangka.
"Telah menetapkan Sekretaris Dispar Maluku inisial SS sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau AKP La Beli kepada detikcom, Jumat (13/9).
Diketahui, tersangka SS diduga mencabuli korban di ruangan kantornya, Jumat (6/9). Aksi bejat ini dilakukan tersangka saat kantor lagi sepi pada pukul 07.00 WIT. Kakak korban insial AS yang terima perlakuan SS terhadap adiknya itu lalu melaporkan ke Polresta Pulau Ambon pada Sabtu (7/9).
(asm/sar)