Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Maluku inisial SS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan siswi SMK di Ambon yang sedang magang di kantornya. Tersangka pun kini ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon.
"Telah menetapkan Sekretaris Dispar Maluku inisial SS sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau AKP La Beli kepada detikcom, Jumat (13/9/2024).
AKP La Beli menyebut SS mulanya menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (12/9). Penyidik pun menemukan dua alat bukti yang cukup dalam pemeriksaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita periksa SS dari pagi hingga menjelang malam. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SS tersangka," jelasnya.
Tersangka SS kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih jauh terkait motif SS diduga mencabuli siswi SMK yang sedang magang di kantornya.
"Sudah kita tahan tersangka SS di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Di pagi ini, penyidik pun sementara memeriksa SS guna pembuatan berkas perkara termasuk juga motifnya cabuli korban," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, tersangka SS diduga mencabuli korban di ruangan kantornya, Jumat (6/9). Aksi bejat ini dilakukan tersangka saat kantor lagi sepi pada pukul 07.00 WIT.
"Adik saya telah dicabuli Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku inisial SS," ungkap kakak korban AS kepada detikcom, Senin (9/9).
Kakak korban pun menuding SS menawari korban yang sedang magang di kantornya itu menjadi wanita simpanan. SS lalu mengiming-imingi korban uang yang diberikan setiap hari.
(sar/ata)