Bengis Pria di Pangkep Siksa Anak Balitanya karena Makan Biskuit di Kasur

Bengis Pria di Pangkep Siksa Anak Balitanya karena Makan Biskuit di Kasur

Muhammad Subhan - detikSulsel
Jumat, 13 Sep 2024 07:30 WIB
Ayah yang anak kandung saat diamankan di Mapolres Pangkep.
Foto: Ayah yang anak kandung saat diamankan di Mapolres Pangkep. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Pangkep -

Pria bernama Jemmy Andres alias JA (34) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menganiaya anak kandungnya yang masih balita berusia 4 tahun. Duduk perkaranya, pelaku emosi korban memakan biskuit di atas kasur.

Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku, Jalan Andi Mappe Timbusang, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Pangkep, Sabtu (7/9). Pelaku mulanya emosi saat diberitahu oleh anaknya yang lain bahwa korban memakan biskuit di atas kasur.

"Tersangka melihat korban lalu menarik korban dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed," kata Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran di Mapolres Pangkep, Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku selanjutnya menanyakan alasan korban memakan biskuit di atas kasur. Pelaku beralasan perbuatan korban dapat membuat semut berdatangan di kasur.

"Lalu tersangka mengambil sapu lidi kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali, sehingga korban menangis kesakitan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Ibu Korban Lapor Polisi

Penganiayaan itu membuat korban menangis histeris. Hingga akhirnya ibunya yang pergi membeli beras pulang ke rumah dan mendapati anaknya menangis keras.

Pelaku lantas memberitahu istrinya jika dia telah memukuli anak bungsu mereka. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bibir.

Selain itu, korban juga menderita luka lebam di mata kanan dan pinggang serta memar di telinga, pipi, pundak kanan, lengan kanan dan betis kanan korban juga lebam. Sang istri yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Istrinya ini wiraswasta, sementara tersangka tidak bekerja sudah lama. Tersangka juga sudah sering melakukan kekerasan kepada istri dan ketiga anaknya," jelas Imran.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep Bripka Hidayat mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri. Pelaku kemudian ditangkap pada hari yang sama setelah kejadian.

"Diamankan malam itu juga. Istrinya yang datang melapor malam kejadian," kata Hidayat.

Hidayat mengatakan tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(hmw/hsr)

Hide Ads