"Kasus ini tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pelaku seorang ayah yang melakukan penganiayaan kepada anaknya yang masih balita," kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran di Mapolres Pangkep, Kamis (12/9/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Andi Mappe Timbusang, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Pangkep, Sabtu (7/9). Salah satu saudara korban mulanya melapor bahwa MRW makan di atas kasur.
"Tersangka melihat korban lalu menarik korban dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed sambil mengatakan, 'kenapa ko makan biskuit di atas tempat tidur, banyak nanti semut?'. Lalu tersangka mengambil sapu lidi kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali, sehingga korban menangis kesakitan," paparnya.
Pelaku kemudian memberitahukan perbuatannya kepada istrinya yang baru pulang. Ibu korban yang keberatan lantas melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
"Yang melaporkan tersangka adalah istrinya sendiri yang tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anak mereka," kata Imran.
Imran menjelaskan, perbuatan pelaku membuat korban mengalami luka lecet pada bibir. Selain itu ada luka lebam di mata kanan dan pinggang serta memar di telinga, pipi, pundak kanan, lengan kanan dan betis kanan.
Menurut Imran, pelaku sudah kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak hanya anak kandung, istri pelaku pun kerap mendapat tindakan kekerasan.
"Istrinya ini wiraswasta, sementara tersangka tidak bekerja sudah lama. Tersangka juga sudah sering melakukan kekerasan kepada istri dan ketiga anaknya. Istrinya ini melapor karena sudah tidak tahan kelakuan tersangka," pungkasnya.
(sar/asm)