Kronologi Ayah di Pangkep Aniaya Balita gegara Makan Biskuit di Kasur

Kronologi Ayah di Pangkep Aniaya Balita gegara Makan Biskuit di Kasur

Muhammad Subhan - detikSulsel
Kamis, 12 Sep 2024 16:57 WIB
Ayah yang anak kandung saat diamankan di Mapolres Pangkep.
Foto: Ayah yang anak kandung saat diamankan di Mapolres Pangkep. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Pangkep -

Ayah bernama Jemmy Andreas (37) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menganiaya anaknya yang masih balita inisial MRW (4) karena korban makan biskuit di atas tempat tidur. Kasus ini dilaporkan oleh istri pelaku yang sudah tidak tahan suaminya kerap melakukan kekerasan.

Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Andi Mappe Timbusang, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Sabtu (7/9) sekitar pukul 18.30 Wita. Korban bersama saudaranya dibawa oleh ibu kandungnya untuk membeli biskuit di warung.

"Sepulang dari warung korban bersama saudaranya bermain sambil memakan biskuitnya diluar rumah. Korban beserta saudaranya disuruh masuk oleh pelapor dikarenakan sudah masuk Magrib," kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran di Mapolres Pangkep, Kamis (12/9/2024)..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran melanjutkan, korban kemudian masuk di dalam kamar sambil makan biskuit di atas kasur, sementara istri pelaku kembali ke warung membeli beras. Saudara korban kemudian melaporkan hal itu kepada ayahnya.

"Tersangka melihat korban lalu menarik korban dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed sambil mengatakan, 'kenapa ko makan biskuit di atas tempat tidur, banyak nanti semut?'," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Lalu tersangka mengambil sapu lidi kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali, sehingga korban menangis kesakitan," sambung Imran.

Istri korban yang pulang membeli beras kemudian mendapati anaknya yang menangis keras. Pelaku lantas memberitahu istrinya jika telah memukuli anak bungsu mereka.

Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bibir. Selain itu ada luka lebam di mata kanan dan pinggang serta memar di telinga, pipi, pundak kanan, lengan kanan dan betis kanan.

"Istrinya ini wiraswasta, sementara tersangka tidak bekerja sudah lama. Tersangka juga sudah sering melakukan kekerasan kepada istri dan ketiga anaknya," jelas Imran.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep Bripka Hidayat mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri. Pelaku kemudian ditangkap pada hari yang sama setelah kejadian.

"Diamankan malam itu juga. Istrinya yang datang melapor malam kejadian," kata Hidayat.

Hidayat mengatakan tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads