Siswi SD berinisial SR (10) dianiaya secara sadis oleh pamannya inisial FR (44) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penganiayaan ini dipicu setelah korban ketahuan kerap mencuri uang neneknya.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Minggu (8/9) sekitar pukul 17.00 Wita. Insiden ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
"Terduga pelaku FR merupakan paman korban sendiri dan bertetangga rumah dengan korban," kata Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, berikut fakta-fakta paman di Bulukumba yang tega menganiaya keponakannya sendiri:
Korban Mulanya Curi Uang Rp 400 Ribu
Akhmad menjelaskan, korban mulanya ketahuan telah mencuri uang neneknya secara bertahap. Total yang dicuri mencapai Rp 400 ribu.
"Awalnya mengambil uang milik neneknya sebesar Rp 300.000. Kemudian yang kedua kalinya sebesar Rp 50.000 dan yang ketiga terakhir sebesar Rp 50.000," tuturnya.
Perbuatan korban memicu keributan di dalam rumah. Orang tua korban lantas meminta kakaknya, FR untuk menegur korban.
"Orang tua pelaku menyuruh kakaknya (pelaku FR) untuk mengajari keponakannya," sebut Akhmad.
Pelaku Seret dan Tendang Ponakan
Pelaku saat itu baru saja pulang dari memetik cengkeh ketika mengetahui ponakannya mencuri uang. Pelaku yang awalnya diminta memberikan pembinaan, ternyata justru menganiaya ponakannya.
"(Pelaku) langsung menyeret korban serta menendang, menginjak dan memukul korban," ujar Akhmad.
Korban pun menangis dan berteriak memohon ampun. Namun pelaku tetap memukul dan menendang ponakannya berkali-kali.
"Kejadian tersebut sempat direkam oleh salah satu orang yang berada di sekitar lokasi tempat kejadian," paparnya.
Paman Aniaya Ponakan Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari orang tua korban sendiri. Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/9) sekitar 00.30 Wita.
"Pelaku lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya," beber Akhmad.
Sementara korban, kata Akhmad, mendapat pendampingan psikologis. Korban didampingi untuk menjalani visum di rumah sakit.
"Korban dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Berdalih Ingin Beri Pelajaran
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio menegaskan, kasus ini dugaan penganiayaan anak di bawah umur menjadi atensi. Pihaknya sudah mendalami keterangan pelaku.
"Kami langsung turun tangan setelah memonitor adanya video kasus yang viral di media sosial," kata Aris dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih hendak mendisiplinkan ponakannya. Pelaku memberikan pelajaran kepada ponakannya agar tidak mengulangi perbuatannya yang kerap mencuri.
"Terkait motif pelaku melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," paparnya.
Paman Aniaya Ponakan Jadi Tersangka
Paman yang menganiaya sadis ponakannya pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan," ujar Aris.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.