Paman Aniaya Sadis Siswi SD Bulukumba gegara Curi Uang Nenek Jadi Tersangka

Paman Aniaya Sadis Siswi SD Bulukumba gegara Curi Uang Nenek Jadi Tersangka

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 11 Sep 2024 18:00 WIB
Ilustrasi kekerasan anak
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kenishirotie
Bulukumba -

Pria berinisial FR (44) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka setelah menganiaya keponakannya siswi SD berusia 10 tahun. Tersangka langsung ditahan.

"Kemarin terduga pelaku kita amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Kasus penganiayaan anak di bawah umur ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami langsung turun tangan setelah memonitor adanya video kasus yang viral di media sosial. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku, setelah itu kita naikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan FR sebagai tersangka," katanya.

Dia menerangkan pelaku merupakan paman dari korban sendiri. Untuk motifnya, pelaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada keponakannya karena selalu mengambil uang neneknya.

ADVERTISEMENT

"Terkait motif pelaku melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," terangnya.

"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," sambung Aris.

Untuk diketahui, siswa SD berinisial SR tersebut dianiaya pamannya sendiri di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Minggu (8/9) sekitar pukul 17.00 Wita. Penganiayaan itu turut terekam kamera warga hingga viral di media sosial.




(hmw/sar)

Hide Ads