2 Pria Tipu IRT Sorong Rp 100 Juta Modus Bisnis Kayu, 1 Pelaku Nyamar Polisi

2 Pria Tipu IRT Sorong Rp 100 Juta Modus Bisnis Kayu, 1 Pelaku Nyamar Polisi

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 27 Agu 2024 17:01 WIB
Pelaku penipuan IRT di Sorong inisial A ditangkap polisi.
Pelaku penipuan IRT di Sorong inisial A ditangkap polisi. Foto: (dok. istimewa)
Sorong -

Dua pria berinisial A (28) dan Z asal Riau, menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sorong, Papua Barat Daya inisial MG (55) dengan modus bisnis kayu hingga rugi Rp 100 juta. Pelaku inisial Z menyamar jadi polisi dan kini dalam pengejaran, sementara pelaku A telah ditangkap.

"Iya benar, kami menangkap tersangka inisial A di Pekanbaru, Riau," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).

Pelaku A ditangkap di rumahnya di Kota Pekanbaru, Selasa (20/8). Happy mengatakan pelaku sudah dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah berada di rutan Polresta Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Happy menyebut, aparat turut mengamankan uang korban senilai Rp 100 juta dari tangan pelaku A. Uang tersebut sudah dipindahkan ke rekening lain.

ADVERTISEMENT

"Jadi, pelaku A kami tangkap. Kemudian, pengakuan A mengambil uang tersebut di rekening orang lain (bukan milik kedua pelaku). Jadi, mereka ini transaksi uang pakai rekening orang lain, bukan rekening mereka," bebernya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku baru sekali melancarkan aksinya bersama rekannya inisial Z yang kini ditetapkan sebagai DPO. Happy menyebut Z adalah pelaku utama yang menipu korban melalui media sosial.

"Pelaku tidak punya pekerjaan, dia mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya ini bersama rekannya. Sekitar bulan Juni 2024 pelaku Z (DPO) menghubungi korban melalui aplikasi Facebook dengan foto profil anggota polisi berpakaian dinas, berlanjut bertukar nomor WhatsApp," ungkapnya.

Singkat cerita, pelaku menawarkan bisnis kayu dengan korban. Belakangan pelaku meminta korban mengirim uang sebesar Rp 50 juta sebanyak dua kali.

Setelah mengirimkan uang, pelaku kemudian memblokir nomor telepon korban dan semua media sosial korban. Happy mengungkap, saat itu korban sadar telah tertipu dan melapor ke polisi.

"Korban baru menyadari tertipu karena nomor WA sudah di blokir dan tidak bisa dihubungi lagi," ujarnya.

"Korban pun lapor ke kami, kemudian dilakukanlah penyidikan dan penyelidikan selama berhari-hari sampai berangkat ke Kabupaten Riau untuk mencari jejak pelaku dan berhasil menangkap pelaku A sedangkan Z ditetapkan sebagai DPO," imbuhnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads