Oknum Kasatpol PP Provinsi Gorontalo berinisial MR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai honorer perempuan inisial NFL (20). Polisi kini tengah mengusut kasus tersebut usai menerima laporan korban.
"Jadi benar saya mendampingi korban untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian," ujar kuasa hukum korban, Frengki Uloli saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/4/2024).
Frengki mengatakan kasus dugaan pelecehan itu terjadi di Kantor Satpol PP Gorontalo, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada April 2023. Korban baru melaporkan pelaku ke polisi pada Senin (19/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami melaporkan pengaduan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pejabat," katanya.
Frengki menuturkan korban mengalami dugaan pelecehan saat mengantar dokumen ke ruangan MR. Peristiwa itu terjadi dua kali, namun korban takut melapor karena diancam akan dikeluarkan.
"Klien kami atau pelapor awalnya masuk ruangan oknum pejabat atau Kadis Pemprov Gorontalo, dengan maksud untuk mengantar dokumen untuk ditandatangani oleh terlapor namun tiba-tiba oknum pejabat tanpa alasan yang jelas langsung mencium pipi klien kami," jelasnya.
"Akan tetapi klien kami mendapat ancaman yang mana akan dikeluarkan dari honorer ditempat klien kami bekerja," tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana membenarkan bahwa korban telah membuat laporan. Dia mengatakan laporan korban masih sementara di dalami.
"Laporannya baru masuk kemarin sore, diduga terlapor pejabat di Provinsi (Gorontalo)," ujar Kombes Ade yang dikonfirmasi terpisah.
"Nanti perkembangan selanjutnya kita akan dalami, kita adakan penyeledikan dulu. Kita dalami dulu apa betul dugaan perbuatan tersebut," tambahnya.
(hsr/hsr)