2 Cleaning Service PT Telkom di Gorontalo Curi 43 Modem karena Terlilit Utang

Gorontalo

2 Cleaning Service PT Telkom di Gorontalo Curi 43 Modem karena Terlilit Utang

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 20 Agu 2024 20:30 WIB
Konferensi pers Polresta Gorontalo soal kasus pencurian modem milik PT Telkom.
Foto: Konferensi pers Polresta Gorontalo soal kasus pencurian modem milik PT Telkom. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Dua cleaning service bernama Beny Umar (38) dan Marwan Katili (29) ditangkap polisi usai mencuri 43 modem fiber home di Gudang PT Telkom, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pelaku nekat menjalankan aksinya karena terlilit utang.

"Pengungkapan kasus pencurian 43 modem ONT fiber home milik PT Telkom yang mana kedua pelaku ini merupakan karyawan swasta bekerja cleaning servis atau OB di PT Telkom," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Ade mengatakan kasus pencurian terjadi di Gudang PT Telkom, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Kamis (15/8) sekitar pukul 07.49 Wita. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pembongkaran di gedung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor menemukan adanya pembongkaran di area gudang kemudian pelapor mengecek CCTV kantor PT Telkom. Dan memang benar para pelaku yang masuk dan mengambil barang itu akses gudangnya dibongkar," terangnya.

Ade menjelaskan, kedua pelaku telah lama melakukan pengawasan sebelum melakukan aksinya. Aksi pencurian keduanya dipicu desakan kebutuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Modus tersangka yakni dengan mengawasi gudang, sehingga karena dia OB ini bisa mengawasi kapan ada yang jaga dan kapan tidak dijaga gudang tersebut," ungkap Ade.

Modem curian itu kemudian dijual untuk membayar utang. "Kemudian mereka gunakan untuk membayar hutang," tambahnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 43 modem fiber home dari pengungkapan kasus tersebut. Perbuatan pelaku mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp 25.000.000.

"Mereka jual seharga Rp 150 ribu per disknya. Sehingga PT Telkom Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000," sambung Ade.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.




(sar/ata)

Hide Ads