Pria berinisial MPP (29) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tega menganiaya istrinya inisial SB (21) di jalanan karena salah paham. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban babak belur karena dipukul berkali-kali.
Insiden itu terjadi di Jalan Taman Surya, Kelurahan Dembe Jaya, Kota Utara, Kota Gorontalo Sabtu (17/8) pagi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terekam kamera hingga viral di media sosial.
Dalam video beredar, tampak seorang wanita duduk di pinggir jalan sambil menangis. Wanita itu terlihat sempat terbaring di jalanan lalu dibangunkan oleh suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita tersebut kemudian berteriak dan terlibat cekcok dengan suaminya. Wanita itu tampak melempar suaminya menggunakan batu.
Aksi korban dibalas pelaku dengan memukul istrinya menggunakan helm. Wanita itu lantas berteriak histeris saat rambutnya tampak dijambak oleh suaminya.
"Ini KDRT di mana dirinya (pelaku) melakukan penganiayaan karena dalam pengaruh minuman keras," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta kepada detikcom, Minggu (18/8/2024).
Leonardo mengatakan, pelaku langsung ditahan setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Wajah korban memar karena dipukul oleh pelaku.
"Wajah dan kepala korban memar-memar (lebam) setelah dianiaya, saat ini (pelaku) sementara dilakukan pemeriksaan," tambah Leonardo.
Sementara itu, Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin mengatakan, penganiayaan itu dipicu salah paham. Korban sedianya hendak menemui suaminya karena seharian tidak kunjung pulang ke rumah.
"Untuk motifnya penyebab itu gara-gara salah paham karena suaminya tidak pulang ke rumah satu hari jadi itu pemicunya," ujar Fredy saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Fredy melanjutkan, korban yang khawatir pun hendak menyusul suaminya ke tempat kerja karena komunikasi terputus. Namun saat keduanya bertemu, pasangan suami istri itu terlibat cekcok.
"Makanya istrinya saat itu nyusul di tempat kerja, di jalan sempat cekcok akhirnya terjadi pemukulan suaminya saat itu mabuk berat," imbuh Fredy.
Kasus Suami Aniaya Istri Dimediasi
Fredy mengatakan, kasus suami aniaya istri pun berakhir damai. Hal ini setelah pasutri itu dimediasi di Polsek Kota Utara pada Minggu (18/8) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Istrinya sudah mencabut laporan, jadi perkara ini sudah dihentikan dengan adanya musyawarah mereka berdua dan keluarganya," kata Fredy.
Mediasi ini ditandai dengan penandatanganan surat keterangan dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan. Kasus ini dimediasi dengan pertimbangan pasutri itu memiliki anak yang masih balita.
"Karena masih ada anak kecil usia 4 bulan. Istrinya juga tidak mau kasus ini di proses karena pertimbangan-pertimbangan anaknya masih kecil dan dia mau damai saja," terangnya.
(sar/asm)