Eks Polisi di Parimo Jadi Pengedar Sabu Ditangkap, Kurir Ikut Dibekuk

Sulawesi Tengah

Eks Polisi di Parimo Jadi Pengedar Sabu Ditangkap, Kurir Ikut Dibekuk

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 05 Agu 2024 20:06 WIB
Mantan polisi di Parimo jadi pengedar sabu ditangkap bersama kurirnya.
Foto: Mantan polisi di Parimo jadi pengedar sabu ditangkap bersama kurirnya. (Dok. Istimewa)
Parigi Moutong -

Mantan polisi berinisial NA (38) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi turut mengamankan kaki tangan NA, yakni pria inisial MF (25) yang berperan sebagai kurir sabu.

"(NA merupakan) mantan anggota Polri yang dipecat," ujar Kasi Humas Polres Parimo Iptu Sumarlin kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Sumarlin mengatakan kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 23.50 Wita. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang menyebut NA kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim berhasil mengamankan NA yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan tempat tinggalnya," terangnya.

Lanjut Sumarlin, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 11 saset diduga sabu yang disembunyikan pelaku di saku celananya. Pelaku pun mengakui jika barang haram tersebut miliknya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan satu lelaki, MF yang merupakan kurir untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik NA," bebernya.

Ia menambahkan kedua pelaku dan barang bukti berupa 11 saset sabu, satu alat isap dan satu handphone telah diamankan di Mapolres Parimo. Kepada polisi, NA mengakui menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Barang bukti 11 saset sabu, HP dan alat isap. Yang bersangkutan menjual barang narkotika tersebut di Kabupaten Parigi Moutong untuk keuntungan pribadi," ungkap Sumarlin.

Ia membeberkan jika NA sebelumnya merupakan personel Polres Parimo namun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di tahun 2024. NA dipecat gegara terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"(Dipecat kasus) narkoba, (sidang etik PTDH-nya) tahun ini," imbuhnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads