Pria berinisial IM di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Polisi turut menyita 268,5 gram sabu yang disimpan pelaku di rumah tetangganya.
"Terduga pelaku dengan inisial IM. Iya (pelaku pengedar)" ujar Kasi Humas Polres Parimo AKP Jan Turangan kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Pelaku ditangkap di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara pada Jumat (12/1). Turangan mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi terkait adanya narkoba dalam jumlah besar yang masuk ke Parimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pelaku diarahkan ke Polres Parimo untuk diinterogasi untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Turangan mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati barang bukti sabu yang disimpan pelaku dalam boneka di rumah tetangganya. Selain itu, pihaknya turut menyita uang sebesar Rp 98.262.000 yang disimpan di bawah keramik.
"Akhirnya dari upaya pengembangan didapati barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 268,5 gram disimpan di boneka hijau yang ditemukan di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari rumah tersangka," ungkapnya
"Serta uang sebesar Rp 98.262.000 didapatkan di rumah pelaku yang disimpan di bawah lantai keramik di atasnya ada lemari," lanjutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo. Pihaknya kini tengah mendalami asal sabu yang dijual pelaku.
"(Kasus) pengembangan," pungkasnya.
(hsr/ata)