Akhir Damai Pria Mamuju Aniaya Istri-Balita Usai Ponsel Diperiksa Tanpa izin

Sulawesi Barat

Akhir Damai Pria Mamuju Aniaya Istri-Balita Usai Ponsel Diperiksa Tanpa izin

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 05 Agu 2024 08:30 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Foto: IST
Mamuju -

Kasus pria berinisial AG (27) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang menganiaya istri dan anak laki-lakinya berusia satu tahun gegara ponselnya diperiksa korban berakhir damai. Pelaku telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Prosesi damai AG dan istrinya berlangsung di Polsek Tapalang, Sabtu (3/8/2024) malam. Kesepakatan keduanya disaksikan pihak keluarga, aparat desa hingga personel Polsek Tapalang.

"Sudah damai, semalam (Sabtu malam)," kata Kapolsek Tapalang Iptu Mino saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (4/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mino menuturkan keputusan damai ditempuh usai kedua belah pihak memikirkan ketiga anaknya yang masih kecil. Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan kekerasan kepada istri maupun anaknya di kemudian hari.

"Anaknya ada 3, kemudian pelaku sudah mengakui kesalahannya ke korban dan dimaafkan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, Mino menegaskan jika AG tetap dijatuhi sanksi, berupa wajib lapor 3 kali dalam sepekan. Keputusan itu diberikan agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"(Dikenakan sanksi) wajib lapor 3 kali seminggu," tegas Mino.

Alasan AG Aniaya Istri-Balita

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Tapalang, Sabtu (3/8). Saat itu, pelaku emosi lantaran memergoki istrinya tengah memeriksa ponselnya tanpa izin.

Lanjut Herman, korban saat itu juga mendapati sebuah video dalam ponsel pelaku. Video tersebut berisi rekaman pelaku saat sedang mabuk di tempat hiburan malam (THM).

"(Pelaku) kesal dan emosi ketika istrinya membuka dan melihat isi video dalam handphone miliknya tanpa izin. (Dalam ponsel pelaku berisi) video dirinya sedang berada di klub malam minum minuman keras, mabuk," jelas Herman.

Pelaku dan korban kemudian terlibat adu mulut. Saat itulah, pelaku diduga tersulut emosi lalu memukul dan menendang istrinya hingga tidak sadarkan diri.

"Terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli istri menggunakan tangan dengan kakinya hingga tidak sadarkan diri," terang Herman.

Selain itu, kata Herman, pelaku juga menganiaya anak laki-lakinya yang masih berusia satu tahun. Kekerasan tersebut membuat korban menderita luka bengkak di bibir.

"Anaknya yang berusia satu tahun mengalami luka bengkak pada bibir atas," tambahnya.

Herman menambahkan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Tapalang. Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa dan dilakukan visum.

"Korban (sempat) dibawa ke puskesmas untuk dilakukan perawatan dan visum dan kondisinya sudah membaik," pungkasnya.




(hsr/ata)

Hide Ads