Pria berinisial W (43) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega mencabuli anak tirinya saat masih berusia 9 tahun. Keluarga korban yang mengetahui kejadian itupun melaporkan pelaku ke polisi.
"Betul ada kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya merupakan ayah tirinya," kata Kanit PPA Polres Pangkep, Bripka Hidayat kepada detikSulsel, Rabu (31/7/2024).
Hidayat mengatakan, kejadian pencabulan dan persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Segeri, Pangkep pada Januari dan Februari 2021. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian sudah lama yaitu Januari 2021 sebanyak 3 kali dan di bulan Februari di tahun yang sama terjadi 1 kali. Usia korban saat itu 9 tahun masih kelas 4 SD," tuturnya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku meminta korban tutup mulut. Namun Hidayat mengaku tidak ada ancaman terhadap korban, namun perbuatan W membuat anak tirinya ketakutan.
"Ancaman tidak ada ji. Tapi memaksa anak tirinya dengan cara menarik tangannya pada saat mau disetubuhi dan dicabuli," ucap Hidayat.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perubahan korban. Hidayat menyebut, korban kerap mengumpat ketika mendengar ayah tirinya disebut-sebut.
"Korban merasa marah pada saat disinggung mengenai masalah ayahnya, ia mengatakan hal-hal kotor terhadap ayah tirinya," bebernya.
Paman korban saat itu sempat bertanya korban yang memicu kemarahannya. Saat itulah korban mengadu jika pernah dilecehkan oleh ayah tirinya.
"Di situ om-nya menggali akhirnya korban ini berterus terang kalau dia telah dilecehkan dan disetubuhi oleh ayah tirinya," ujar Hidayat.
Keluarga korban akhirnya sepakat melaporkan W kepada polisi pada Minggu (28/7). Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku.
"Anggota Polsek Segeri mengamankan pelaku hari Minggu (28/7). Lalu dilimpahkan ke kami di Unit PPA Polres Pangkep. Kami tahan pelaku Selasa (30/7)," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 83 juncto 76D dan atau UU Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Barang bukti yaitu baju korban dan sarung pelaku. Pelaku diancam hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/ata)