Pria berinisial U alias A (28) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menembak pelaku lantaran berusaha kabur saat diamankan.
"Kami dari Resmob Polres Pangkep bersama Resmob Polda Sulsel mengamankan 4 orang terkait curanmor dengan informasi sementara itu 3 TKP di Pangkep dan 3 TKP di luar Pangkep," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany di Mapolres Pangkep, Sabtu (27/7/2024).
Wardany mengatakan U dan tiga rekannya berinisial MA (29), R (21), dan MT (23) diamankan di Kota Makassar, Kamis (26/7). U telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku U sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara yang 3 orang ini kita masih mendalami peran mereka," katanya.
Pelaku melancarkan aksi pencurian dengan mengincar motor di rumah kos yang tidak diawasi oleh pemiliknya. Selain di Pangkep, pelaku juga melakukan pencurian di Kabupaten Bone dan Kota Makassar.
"Kami amankan juga dua unit sepeda motor yaitu Yamaha Jupiter dan Suzuki Satria 150 sebagai barang bukti. Selain di Pangkep, para pelaku juga melakukan curanmor di Kota Makassar dan Kabupaten Bone," terang Wardany.
Lebih lanjut, Wardany mengatakan pelaku berusaha melarikan diri saat diamankan. Polisi kemudian menembak kaki korban.
"Dia berusaha kabur saat penangkapan, kami melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku," pungkasnya.
(hsr/sar)