"Iya, selebgram (AA dan GA)," kata Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko kepada detikcom, Selasa (23/7/2024).
Bambang menyebut pelaku AA diamankan di Kabupaten Kolaka Timur sedangkan wanita GA ditangkap di Kabupaten Kolaka. Keduanya ditangkap pada hari yang sama yakni Jumat (12/7).
Kasus ini terungkap setelah personel Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melakukan patroli siber. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan akun media sosial milik kedua pelaku mempromosikan judi online.
"Anggota menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online," ungkapnya.
Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut. Polisi lalu bergerak melakukan penangkapan.
"Personel melakukan profiling melacak pemilik akun," beber Bambang.
Bambang mengungkapkan keduanya mengaku mendapatkan tarif dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk mempromosikan judi online tersebut. Namun pihaknya belum merinci nominalnya.
"Tarifnya dari ratusan ribu sampai jutaan," ungkap Bambang.
Saat ditangkap, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku. Bambang menegaskan kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
"Kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk proses penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini," pungkasnya.
(sar/hsr)