Momen Propam Gerebek Brigadir MA Ngamar Bareng Janda di Kos Kendari

Sulawesi Tenggara

Momen Propam Gerebek Brigadir MA Ngamar Bareng Janda di Kos Kendari

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 23 Jul 2024 09:30 WIB
Viral oknum polisi digerebek istri bareng wanita lain.
Foto: Viral oknum polisi digerebek istri bareng wanita lain. (dok. istimewa)
Kendari -

Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek oknum polisi berinisial Briptu MA bareng wanita inisial IAN yang berstatus janda di sebuah kamar kos di Kendari. Momen penggerebekan itu terekam kamera handphone (HP).

Dari video dilihat detikcom, Senin (22/7) anggota Propam berseragam dan berpakaian biasa memasuki sebuah kamar kos. Di dalam kamar itu ada Briptu MA dan IAN yang memakai daster.

Istri sah Briptu MA inisial WI membenarkan bahwa suaminya yang digerebek dalam video tersebut. Dia mengatakan penggerebekan itu terjadi pada 6 Agustus 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kejadian penggerebekannya tahun lalu, bulan Agustus," ujar WI kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

WI mengatakan penggerebekan itu bermula ketika dirinya merasa ada yang janggal dengan perilaku suaminya. Sebab suaminya jarang di rumah dan mengaku sering di kantor.

ADVERTISEMENT

"Dia itu jarang di rumah, alasannya ke kantor terus. Pernah saya suruh orang cek di kantor ternyata tidak ada, pas saya telepon dia bilang ada di kantor," terangnya.

Lebih lanjut, WI mengatakan puncaknya saat menemukan percakapan singkat suaminya dengan IAN. Ia pun berinisiatif membuntuti suaminya hingga memasang GPS di motor suaminya.

"Saya pasang GPS di motornya. Terus saya suruh orang pergi cek. Ternyata benar dia sama-sama itu janda anak satu," bebernya.

"Penggerebekan itu tanggal 6 Agustus 2023 dan saya ikut. Seperti di video ada sama perempuan janda anak satu di dalam kos," tambahnya.

Briptu MA Nikah Siri

Belakangan, WI mendapat video suaminya telah menikah siri dengan IAN. Ia pun langsung melapor suaminya lantaran menikah siri saat dirinya sedang hamil 6 bulan.

"Saya dapat video nikah sirinya dengan janda anak satu itu. Lalu saya laporkan. Iya dia menikah (siri) saya lagi hamil 6 bulan," katanya.

Atas laporan WI tersebut, Briptu MA dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan. Saat ini, Briptu MA masih akan menjalani sidang kode etik.

"Dia dipidana karena saya dapat video nikah sirinya, jadi saya laporkan. Sekarang masih menunggu sidang kedua," ungkapnya.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh membenarkan video penggerebekan tersebut. Dia juga mengatakan kasus Briptu M yang dilaporkan istrinya sudah diproses.

"Video lama, sudah ditangani oleh Propam Polresta Kendari," katanya singkat.




(hsr/hsr)

Hide Ads