Pria berinisial IR (32) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara mencabuli lima anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan uang kepada para korban.
"Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul ke sejumlah anak di bawah umur yang baru kita identifikasi dan baru kita bisa dapat informasinya. Ada lima korban anak," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Pallangga di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Minggu (21/7). Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban pada Jumat (19/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reonald mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara para korban masih berusia 10 hingga 16 tahun. Pelaku juga mengakui perbuatannya mencabuli para korban.
"Mohon maaf kami tidak bisa menyebut nama korban tapi umur sekitar 10 sampai 16 tahun dari lima orang anak tersebut," katanya.
Reonald menuturkan pelaku melancarkan aksi bejatnya di dua tempat yakni di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Pihaknya masih mendalami keterangan pelaku terkait kasus ini.
"Ada juga tempat kejadian perkara (TKP) di luar Kabupaten Gowa yaitu di Makassar dan tidak menutup kemungkinan ada TKP-TKP lain yang sedangkan kita dalami," ungkap Reonald.
Lebih lanjut, Reonald mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan uang Rp 5 ribu ke para korban. Pihaknya kini berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait kasus ini.
"Modus pelaku ini melakukan cabul kepada anak di bawah umur dengan mengiming-imingi atau memberikan uang sebesar Rp 5 ribu," pungkasnya.
(hsr/hsr)