Jebakan video call sex (VCS) yang dilakukan pria berinisial UD (38) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuat posisi mahasiswi inisial SF (22) terancam. Video dan foto bugil korban tersebar di media sosial usai menolak menuruti hawa nafsu pelaku.
Kanit Resmob Polda Kompol Benny Pornika mengatakan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apapun lantaran belum pernah bertemu langsung. Keduanya hanya sebatas saling kenal di media sosial.
"Pelaku memakai akun FB dan menghubungi akun FB korban melalui chat dan setelah satu bulan via chat, dia (pelaku) pun meminta nomor milik korban," kata Benny dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan tindak pornografi ini terjadi saat korban tengah berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Bajeng, Gowa pada Rabu (26/6). UD yang mendapat nomor kontak SF, kemudian menelepon korban lewat panggilan video atau video call.
"Saat diangkat, orang yang menelepon tersebut adalah seorang laki-laki yang telanjang bulat dan memainkan alat kelamin yang kemudian direkam layar video call tersebut," tuturnya.
Benny melanjutkan, aksi pelaku yang melakukan masturbasi membuat korban kaget. Sambungan telepon itu langsung dimatikan oleh korban, namun video call itu ternyata direkam pelaku.
"Korban diancam akan disebar video call dengan pelaku yang memperlihatkan wajah korban, dan korban diminta kembali video call telanjang, sehingga korban melakukan dan direkam pelaku," kata Benny.
Rekaman video itu ternyata dijadikan pelaku agar korban menuruti hawa nafsunya. Belakangan, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan VCS.
"Dia (pelaku) meminta kepada korban untuk melakukan video call sex, tetapi korban tidak mau kemudian dia pun mengancam akan memviralkan hasil dari rekaman video call sebelumnya," ucapnya.
Benny menuturkan, permintaan pelaku tidak digubris oleh korban. Pelaku kemudian menyebarkan rekaman video dan foto bugil korban di media sosial.
"Dia (pelaku) menyebarluaskan dua foto hasil screenshot video call di grup Facebook. Dia juga menyebarkan hasil rekam layar dari video call tersebut di grup WhatsApp," paparnya.
Empat hari setelah video dan foto itu beredar, korban menghubungi pelaku agar unggahan tersebut dihapus. Setelah menuruti permintaan korban, pelaku mengajak bertemu.
"Pelaku meminta korban untuk bertemu namun korban takut dan memblokir nomor Whatsapp pelaku," ujar Benny.
Polisi pun melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pornografi tersebut. Pelaku ditangkap di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Selasa (16/7).
"Pelaku bersama barang bukti HP diserahkan ke penyidik Polres Gowa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Benny.
(sar/hsr)